DEJABAR.ID, BANDUNG-Tinggal menunggu beberapa hari bulan Ramadan akan tiba. Banyak persiapan yang akan dilakukan.
Begitupun dengan persiapan Pemkot Bandung. Mulai Sabtu besok tempat-tempat hiburan akan ditutup dan dilarang untuk beroperasi.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Edward Parlindungan, mengatakan hal ini merupakan persturan yabg sudah lama ada.
“Peraturan ini sejak tahun 2012 sudah ada. Itu artinya selama 7 tahun sudah berjalan dan sesuai Perda Kota Bandung No.73 tahun 2012 pasal 3 ayat 6 tentang penyelenggaraan kepariwisataan,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Balai Kota, Jumat (3/5/2019).
Hingga saat ini Edward sudah mengirimkan surat edaran kepada penyedia jasa tempat hiburan perihal peraturan ini.
Edward juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada tempat hiburan yang bukan selama Ramadan dan para petugas bisa langsung mengambil tindakan.
“Kalaupun ada masyarakat yang melihat segera laporkan jangan ambil tindakan sendiri. Nanti Satpol PP akan menindaknya,” tutupnya.(Eca)
Leave a Reply