Press ESC to close

Selingkuhi Istri Orang, Pengusaha Asal Majalengka Ditahan Polisi

  • July 29, 2020

Dejabar.id – Seorang pengusaha limbah berinisial RH (37) asal Majalengka, harus berurusan dengan pihak Polresta Cirebon, lantaran tertangkap basah di dalam hotel bersama wanita berinisial VM (28). Padahal saat itu, VM masih berstatus sebagai istri sah YY (30).

Menurut pengacara YY, Qorib, RH melakukan hubungan terlarang dengan VM yang masih berstatus istri sah YY. Perslingkuhan RH dan VM sudah berlangsung dari tahun 2019, dan sudah tinggal serumah, bahkan hingga melahir seorang anak lelaki berusia 2 bulan.

“Perbuatan kedua tersangka sangat menyakiti dan mengecewakan YY, dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus perselingkuhan,” jelasnya, Jumat (14/8/2020).

Qorib melanjutkan, keduanya saat ini sudah berstatus tersangka. Namun, dengan alasan kemanusian, VM tidak dilakukan penahanan, hanya RH ditahan di Polresta Cirebon sejak tigak hari lalu.

“Klien kami YY sangat terpukul dengan kejadian perselingkuhan ini, karena dari hasil perkawinan YY dan VM mereka sudah dikarunia 3 orang anak,” kata Qorib, Jumat (14/8/2020)

Qorib melanjutkan, status YY dan VM masih dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Majalengka. Sementara status RH dengan VM hanya melakukan pernikahan siri dan tidak terdaftar secara negara.

“Perbuatan pidana melakukan perkawinan, sedangkan perkawinan tersebut akan menjadi halangan yang sah, untuk dilakukan perkawinan kembali, karena statusnya kan masih dalam proses cerai, berarti masih status istri sah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *