Press ESC to close

Selly A Gantina Mendukung RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual Agar Segera Disahkan

  • December 10, 2018

DEJABAR.ID, CIREBON-RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual agar sepenuhnya disahkan oleh DPR RI. Karena, RUU ini bisa menjadi payung hukum, baik pemerintah maupun lembaga perlindungan dalam rangka memberikan advokasi, mengantisipasi, dan mengurangi kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak, terutama di Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang aktivis perempuan Selly Andriany Gantina saat Pendidikan Publik #16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, dengan tema “Selamatkan Cirebon dari kekerasan terhadap perempuan dan anak”, di Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Jalan Perjuangan Kota Cirebon, Senin (10/12/2018).
“Saya sangat mendukung penuh agar RUU penghapusan kekeraaan seksual ini disahkan DPR RI,” jelasnya.
Selly melanjutkan, dari tahun ke tahun jumlah laporan tentang kekerasan terhadap kekerasan seksual meningkat di Kabupaten Cirebon. Hal tersebut belum termasuk bagi yang belum melaporkannya. Untuk itu, diperlukan adanya upaya untuk mengantisipasi, pencegahan, dan rehabilitasi paska kekerasan seksual yang harus sesegera mungkin diimplementasi di daerah.
Untuk itu, lanjut salah satu politisi PDIP ini, perlu adanya peran yang bisa membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kekerasan seksual. Seperti peran mahasiswa yang bisa menjadi agen perubahan.
“Para mahasiswa ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat,” jelasnya.
Selama ini, tambah Selly, orang-orang mengira kekerasan seksual hanya dalam bentuk psikis saja, seperti KDRT, dan lainnya. Padahal, kekerasan seksual dalam bentuk non psikis juga harus diketahui secara masif oleh masyarakat, bukan hanya psikis saja.
Untuk itu, lanjut Selly, RUU tersebut masih dalam diskusi yang sangat panjang. Karena, masih adanya paradigma bahwa RUU penghapusan kekerasan seksual ada hubungannya dengan poligami, perzinahan, pelacuran, dan lainnya.
“Meskipun begitu, kita berbicara tentang proses pencegahan dan penanganan paska terjadinya kekerasan yang harus dilakukan oleh negara. Artinya, negara turut serta memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual,” pungkasnya.(Jfr)
 
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *