DEJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA – Sungguh bejad perilaku AS (55), Wiraswasta, warga kampung Cikateup Desa Sukagalih Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, yang tega berbuat cabul terhadap SS (14), yang tak lain adalah anak tiri AS.
Kasus tersebut terungkap setelah Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pada Rabu (17/07/2019) lalu.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf mengatakan, kejadian pencabulan tersebut dilakukan pada hari Kamis (20/06/2019), sekira pukul 21.30 WIB, di rumah ibu korban.
“Tersangka merupakah bapak tiri korban dan tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara menarik tangan korban. Korban berteriak namun tersangka membekam mulut korban dan menidurkan korban, kemudian berkata, ‘jangan kasih tahu ke keluarga, ibu atau ayah’,” ungkap Febry, Rabu (24/07/2019).
Adapun kronologisnya, Febry mengatakan, tersangka awalnya membangunkan korban untuk memasak mie instan untuk tersangka, tetapi korban menolak karena mengantuk, kemudian korban bangun dan pergi ke dalam kamar, tetapi tersangka menarik tangan korban.
Saat itu, lanjut Febry, korban berteriak namun tersangka membekam mulut korban dan menidurkan korban, kemudian berkata “jangan kasih tahu ke keluarga, ibu atau ayah”.
“Lalu korban diam karena takut, kemudian tersangka membuka celana korban dan sedikit mengangkat baju korban sebatas dada setelah itu tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban. Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak 1 (satu) kali,” tambahnya.
Bersamaan dengan pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong baju daster warna kuning motif bunga-bunga, 1 (satu) potong celana panjang warna biru dongker dan 1 (satu) potong celana dalam warna biru telor asin.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Ian)
Leave a Reply