DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Angka perceraian di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dalam kurun waktu dua tahun terakhir terjadi peningkatan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pangandaran Cece Hidayat usai upacara Hari Amal Bhakti (HAB) di Alun-Alun Parigi, Kamis (3/01/2019).
Cece menyampaikan, pada tahun 2017 angka perceraian di Kabupaten Pangandaran tercatat 202 sedangkan pada tahun 2018 ada peningkatan dan tercatat sebanyak 818 perceraian.
“Penyebab terjadinya perceraian lantaran persoalan ekonomi dan ketidakcocokan dalam rumah tangga,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/01/2019).
Cece mengatakan, untuk angka pernikahan selama tahun 2017 tercatat sebanyak 4.098. Sedangkan pada 2018 terjadi trend kenaikan angka peristiwa nikah sebanyak 4.377 peristiwa.
“Sebelum dilangsungkan pernikahan, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan,” sebut Cece.
Cece mengatakan, Bimbingan perkawinan pada tahun 2018 diikuti sebanyak 619 calon pengantin dan 30 orang remaja usia nikah.
“Melalui bimbingan perkawinan diharapkan, rumah tangga masyarakat Kabupaten Pangandaran dapat dipertahankan lebih lama,” harapnya.
Cece menjelaskan, dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 48/2014 memberikan angin segar kepada masyarakat untuk melaksanakan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa biaya.
“Pernikahan yang dilaksanakan di KUA itu gratis alias tidak ada biaya, namun jika dilaksanakan diluar kantor KUA atau pada hari Iibur dikenakan tarif biaya nikah sebesar Rp600.000,” tuturnya.
Cece menegaskan, pihaknya pada tahun 2019 prosedur dan administrasi pernikahan akan semakin disederhanakan.
“Kami (Kemenag-red) akan terus menggelorakan semangat siap nikah di balai nikah, hal ini merupakan sebuah solusi agar masyakat benar-benar menikmati prosesi pernikahan secara gratis,” tutup Cece.(dry)
Leave a Reply