Dejabar.id – Dalam sidang lanjutan rekayasa buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, kuasa hukum penggugat Razman Arif Nasution, menyatakan banding dan kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung (MA) Jakarta.
Razman menilai, putusan Pengadilan Agama (PA) Sumber yang mengabulkan gugatan cerai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah, tidak berdasar. Karena, kasus ini masih ditangani di PTUN Bandung, terkait keabsahan buku nikah Fifi Sofiah.
“Kami menilai keputusan hakim PA Sumber tidak berdasar karena kasus ini masih ditangani di PTUN Bandung, terkait keabsahan buku nikah Fifi,” jelasnya, Rabu (20/1/2021).
Razman menilai, dirinya memang sudah menyakini dari awal jika hakim akan mengabulkan gugatan Fifi Sofiah, karena dinilai hakim berat sebelah. Sebab, hakim mengabaikan keterangan saksi serta dokumen yang menjadi bukti-bukti penggugat IE.
Karena itu, Razman menegaskan pihaknya menyatakan banding dan melaporkan ketiga hakim Pengadilan Agama Sumber ke Komisi Yudisial dan hakim pengawas di Mahkamah Agung.
Selain itu, Razman juga berkeyakinan akan memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, sehingga akan mengugurkan hasil sidang di PA Sumber.
“Kami yakin, akan menang di gugatan PTUN Bandung, jadi hasil yang hari ini hakim di PA Sumber mengabulkan gugatan Fifi, nanti akan gugur dengan sendirinya,” ujarnya.
Leave a Reply