Dejabar.id – IL, istri sah IE, menyayangkan keputusan hakim PA Sumber yang menerima gugatan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah, dan mengabaikan seluruh bukti dan saksi, bahwa pernikahan tersebut tidak sah. Padahal, semua bukti dan saksi sudah diperlihatkan dengan jelas.
Sebagai seorang istri, IL akan terus memperjuangkan keutuhan rumah tangga dan mencari keadilan untuk menyelamatkan anak-anaknya. Terlebih, IE dikatakan pindah kepercayaan, dari Islam, ke Budha dan ke Katolik.
“Saya mencari keadilan tapi tidak di dapat di PA Sumber, dan saya akan terus memperjuangkan sampai mana pun, termasuk banding Pengadilan Tinggi Agama dan MA,” ujarnya, Kamis (21/1/2021).
IL pun merasa didzolimi oleh Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah, yang secara sembunyi merebut suaminya dan mengklaim melakukan pernikahan resmi secara negara. Karena itu, dirinya berkeyakinan kebenaran akan terungkap, sebagai seorang istri sah yang menikah dengan IE sejak tahun 2000 dan sudah memiliki dua orang anak dari hasil perkawinannya.
Bahkan, IL mempertanyakan sikap Fifi yang menuduh dirinya sebagai Wanita Idaman Lain (WIL). Padahal dirinya menikah dengan IE sejak tahun 2000, sementara Fifi mengklaim menikah pada tahun 2003.
“Seharusnya, sebagai seseorang yang memimpin lembaga perlindungan anak, Fifi punya hati nurani, karena ada dua orang anak IE yang terguncang karena sikapnya tersebut,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, IL akan terus berjuang mengembalikan keutuhan rumah tangga nya. Walaupun hakim PA Sumber mengabulkan gugatannya. Pihaknya, akan menempuh jalur hukum lainnya dengan banding ke Pengadilan Tinggi Agama.
“Tidak sampai disini, saya akan banding dan akan terus memperjuangkan walaupun sampai dimana pun, ada langkah hukum lainnya yang akan saya tempuh, untuk keutuhan rumah tangga saya,” pungkasnya.