Sudah Sah dan Miliki Ijin, PT Silih Wawangi Buana Diganggu Oknum Tak Bertanggung Jawab


KOTA BANDUNG,- PT Silih Wawangi Buana (SWB) Perusahaan yang bergerak di pertambangan akhir-akhir ini jadi perbincangan publik, setelah adanya peristiwa sekelompok orang mengganggu kegiatan usahanya.

Kabarnya kejadian tersebut terjadi pada 28 Maret 2023.

Terkait hal itu, LBH DPP MANGGALA GARUDA PUTIH selaku kuasa PT SWB kabarnya akan memperkarakan semua pihak yang mengganggu aktifitas tambang yang telah berijin tersebut.

“PT SWB adalah subjek hukum yang sah dan berijin menjalankan usahanya , maka sudah sepantasnya di lindungi oleh hukum. Apabila ada gangguan dari pihak lain terkait berjalannya usaha PT SWB tentu itu patut diduga perbuatan melawan hukum yang terhadapnya dapat di lakukan upaya hukum yang tegas,” kata Andreas Situmeang SH.

Sementara itu Ketua LBH MANGGALA GARUDA PUTIH yang juga kuasa Hukum PT SWB, M Ijudin Rahmat SH, menyampaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan pada tanggal 31 maret 2023 , mengamanatkan azasnya mengutamakan tentang seluas luasnya membuka lapangan kerja.

“Sehingga apabila ada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan penambangan tidak serta merta pihak yang berkeberatan baik itu APH ataupun masyarakat dapat menghentikan kegiatan pertambangan semena-mena”, tukas Ijudin.

Ijudin menambahkan bahwa dalam pasal 162 Undang-Undang Minerba diatur tentang ancaman pidana 1 tahun dan atau denda 100 juta yang menggangu pertambangan yang memiliki ijin.

Selain itu untuk para APH juga ada aturan aturan yang diatur dalam UU, Perpres, Perkap, juga UU Hak Asasi Manusia yang melarang perbuatan semena-mena.

“Oleh karenanya kami akan memproses hukum semua pihak yang bertindak tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,” tegas Ijudin.

Sementara menurut Dahman Sinaga SH, sepanjang perusahaan memiliki ijin jangan diganggu.

“Kalau pun ada permasalahan hukum diselesaikan dengan metode Restoratif Justice sesuai seperti yang Pak Jaksa Agung ungkapkan. Penegakan hukum hari ini sudah berkembang yang semula bersifat restributif ( pembalasan ) memulai mengarah ke restoratif (pemulihan),” ujar Wakil Ketua DPC PERADI Kota Bandung yang juga kuasa hukum PT SWB

Di lain pihak para awak media mengecek pada website oss DPMPTSP Provinsi Jawa Barat perijinan NIB 1204003452165 , WIUP NO:3/PM.05.03.03/WIUP.TAMBANG/2023 DAN SIPB PT SWB telah terbit. (*)


Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube and Vimeo Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format