Press ESC to close

Sunjaya, Bupati Cirebon yang Hanya Menjabat dalam Jangka Waktu 15 Menit

  • May 17, 2019

DEJABAR.ID, BANDUNG- Tidak seperti biasanya, ada hal unik dalam pelantikan Bupati Kabupaten Cirebon yang resmi dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sunjaya Purwadisastra dan Imron Rosyadi dilantik sah oleh Ridwan Kamil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Periode 2019-2024 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Jumat (17/5/2019).
Namun seuasi Gubernur membacakan berita acara selama 15 menit, Sunjaya Purwadisastra kemudian diberhentikan dari jabatannya.
“Penting saya sampaikan bahwa pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 yang dimana disampaikan calon Bupati atau calon wakil Bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan. Dan setelahnya diberhentikan,” ujar Ridwan Kamil saat memberi kata sambutan.
Sunjaya Purwadisastra merupakan pihak terdakwa dalam kasus suap jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
“Saya sendiri melantik sesuai amanat pelantikan yang tertuang dalam Surat Mendagri nomor 131.32/7959/OTDA mengenai pengangkatan bupati secara resmi,” tutupnya.(Eca)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *