Temukan 1101 Surat Suara Rusak, KPU Kabupaten Tasik: Tahun Ini Lebih Sedikit


DEJABAR.ID, TASIKMALAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, sedikitnya menemunakan 1101 lembar surat suara rusak, yang semuanya itu ditemukan dalam proses penyortiran serta pelipatan kertas surat suara (Sorlip Susu) pemilu yang berjalan dari tanggal 17 Februari 2019 hingga Senin 11 Maret 2019.
Ditemui di sekitaran kantornya, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, mengungkapkan, dari ribuan kertas surat suara yang rusak dan tidak layak terdiri dari surat suara pemilihan legislatif bahkan hingga calon pilpres.
Ia menerangkan, dari semua surat suara yang tidak layak tersebut, memiliki jenis kerusakan beragam, dimulai dari kertas yang sobek, terdapat bercak tinta, hingga proses pemotongan di percetakan yang tidak sempurna.
“Iya banyak yang rusak, tapi tidak sebanyak pemilu tahun lalu, jumlahnya itu terhitung tinggi,” ujarnya, Senin (11/03/2019).
Selanjutnya ia mengatakan, masih ada kemungkinan jumlah yang rusak bertambah mengingat penghitungan belum selesai.
“Kemungkinan kecil ada, mudahan mah engga, pasalnya kualitas kertas kita kini jauh lebih bagus daripada di tahun-tahun sebelumnya,” tambahnya.
Sementara, untuk kekurangan akibat surat suara yang rusak, pihaknya akan meminta kembali ke KPU RI untuk segera diganti.
“Kami juga akan membuat berita acara dan pemusnahan surat suara yang rusak dengan disaksikan Bawaslu dan pihak keamanan,” pungkasnya.(Ian)