Press ESC to close

Terkait PSU, Ketua KPU Kota Cirebon Meminta Maaf kepada Masyarakat

  • September 18, 2018

DEJABAR.ID, CIREBON – Dengan dilaksanakannya PSU (Pemungutan Suara Ulang) di 24 TPS di Kota Cirebon sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusional, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Emirzal Hamdani meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Cirebon.
“Kami selaku penyelenggara pemilihan umum, meminta maaf kepada masyarakat Kota Cirebon, karena sudah dilakukannya PSU,” jelasnya dalam kegiatan Deklarasi Bersama PSU Pilwalkot Cirebon 2018, Pileg dan Pilpres 2019 di Hotel Prima, Jl. Siliwangi Kota Cirebon, Selasa (18/9/2018).
Permintaan maaf tersebut dikarenakan ditemukannya prosedur yang tidak sesuai perundang-undangan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 Juni 2018 lalu. Dan dirinya pun membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Memang benar telah ditemukan prosedur yang kami lakukan yang tidak sesuai di beberapa TPS,” tuturnya.
Emirzal menjelaskan, berkaca dari kejadian tersebut, dirinya pun memastikan kalau pelaksanaan PSU kali ini tidak akan ada lagi hal-hal yang serupa sebelumnya. Sehingga, pelaksanaan PSU bisa berjalan aman dan damai.
Adapun untuk persiapan PSU yang dilaksanakan pada 22 September 2018 nanti, lanjut Emirzal, KPU Kota Cirebon sudah melakukan berbagai persiapan sejak pembacaan putusan MK terkait PSU. Seperti berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat.
“Untuk surat suara sudah tiba di kantor KPU dan sedang dalam proses pelipatan. Hari Minggu kemarin juga kami sudah melantik anggota PPS untuk 24 TPS,” pungkasnya. (jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *