DEJABAR.ID – Bassist band rock Boomerang, Hubert Henry Limahelu, ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka karena kedapatan menyimpan ganja seberat 6,7 gram.
Henry ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, di rumahnya Jalan Kalongan Kidul, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 17 Juni 2019. Di hari itu, dia satu di antara lima orang yang diamankan gara-gara barang haram tersebut.
“Statusnya (tersangka) adalah pengguna,” kata Wakil Kepala Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Leonardua Simarmata, di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 21 Juni 2019, dilansir dari viva.co.id.
Sementara itu Hulbert Henry Limahelu berpendapat, ganja bisa dimanfaatkan sebagai obat-obatan dan rupanya mujarab. Dia mengaku akrab dengan ganja setelah didiagnosis gejala bronkitis. Henry mengaku mengidap gejala bronkitis pada tahun 1997.
“Aku sempat kena bronkitis, aku pakai (ganja) sebagai medical (obat). Tapi aku waktu itu belum sampai tuberkulosis, kemudian aku didiagnosa, aku punya gejala bronkitis. Dokternya kebetulan omku, almarhum, dia bilang, ‘Kamu perokok?’ saya bilang saya bukan perokok,” cerita Henry.
Awalnya Henry mengaku menjalani terapi mandi air panas selama setahun. Dia juga menjauhi rokok. Hingga kemudian sebuah artikel dia baca tentang terapi ganja.
“Akhirnya aku coba, baca dari sebuah artikel dan coba makai ganja (tanpa campur tembakau), flek hilang dan aku normal,” tandasnya.
Oleh karena itu, Henry meminta Presiden Jokowi meninjau kembali Undang-undang Narkotika, terutama terkait narkotik golongan satu jenis tanaman seperti ganja.
“Tolong ini bisa jadi edukasi dan bisa jadi medical yang sangat bermanfaat, di negara-negara Eropa dan beberapa teman di sini juga banyak yang makai (ganja sebagai terapi medis). Aku cuma pengin bilang, tolong tinjau kembali Undang-undang Narkotika,” ujarnya.
Kendati mengaku sebagai terapi medis, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya tetap menetapkan Henry sebagai tersangka dan menahannya. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menyalahgunakan ganja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Narkotiba. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 127 UU Narkotika.
Leave a Reply