Press ESC to close

Terungkap! Setelah Gasak Motor, Ternyata Begini Cara Dua ABG Pelaku Curanmor di Majalengka

  • February 9, 2019

DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Majalengka, dibekuk polisi. Setidaknya ada lima kendaraan bermotor roda dua berbagai merk yang diamankan sebagai barang bukti.
“Dari lima kendaraan tersebut, kami mengamankan dua tersangka. Mereka adalah tahanan dari Polsek Majalengka Kota. Yakni, MI (18) dan RA (19). Keduanya merupakan warga Desa Pasiripis, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, Sabtu (9/2/2019).
Menurut kapolres, dari keterangan kedua tersangka yang masih Anak Baru Gede (ABG) itu, beroperasi di wilayah Kota Angin. Selanjutnya, motor hasil curiannya tersebut, diduga dipreteli terlebih dahulu.
Karena, kata dia, berdasarkan pengembangan Satreskrim Polres Majalengka dan Polsekta Majalengka, selain berhasil mengamankan lima unit motor berbagai merk tersebut.
Polisi juga berhasil mengamankan onderdil kendaraan sepeda motor sebayak satu truck dan satu col bak dari sebuah gudang milik Hermanto, yang berada di Blok Buah Dua, Rt 001/001, Desa Pasiripis, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
“Hari ini, kami sudah cek ke lokasi gudang tersebut. Alhasil, selain berhasil mengamankan onderdil kendaraan sepeda motor sebayak dua mobil, kami juga mengamankan barang bukti lainnya. Diantaranya, tujuh unit rangka motor, sembilan buah mesin sepeda motor dan satu buah timbangan serta satu buah kompresor,” jelasnya.
Saat ini, sambung Mariyono, sejumlah barang bukti tersebut, sudah diamankan di Mapolsekta Majalengka dan akan dilakuakan pengembangan lebih lanjut oleh Satauan Reserse Kriminal Polres Majalengka.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut akan dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dan pemberatan,” tandasnya.(jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *