MAJALENGKA – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Bahkan, saat ini Pemkab Majalengka telah mengeluarkan Surat Edaran yang telah ditandatangani pada 19 April 2022 lalu oleh Bupati Majalengka, Karna Sobahi.
Dalam Surat Edaran Bupati Majalengka tersebut, mengklasifikasi ada perbedaan nominal THR, antara pekerja di atas 1 tahun dengan pekerja yang baru atau belum satu tahun.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker KUKM Majalengka, Kusnandar menjelaskan, bahwa untuk pekerja yang telah bekerja di atas 1 tahun harus dapat THR full satu bulan penuh.
Sedangkan, kata dia, untuk pekerja yang di bawah 1 tahun, akan mendapatkan THR berdasarkan kinerja proporsional sesuai ketentuan masa kerja.
“Setiap perusahaan yang ada di Majalengka harus membayar THR kepada para pekerja maksimal seminggu sebelum lebaran,” katanya, Kamis (21/4/2022).
Ia pun menjelaskan, bahwa Surat Edaran Bupati Majalengka tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.
Tentang pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
“Sehingga kita harapkan semua perusahaan harus mematuhinya dan Surat Edaran Bupati Majalengka telah terbit,” jelasnya. (ja)