DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran belum bisa berbuat apa-apa terkait adanya kasus yang menimpa Umay Sumarni Suherman (46). Umay yang merupakan warga Dusun/Desa Masawah, pangandaran yang menjadi TKI di Arab Saudi tidak bisa pulang hingga 17 tahun lamanya.
Saat ditemui, Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Industri dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran, Ade Supriatna mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum bisa melakukan tindakan apa-apa, karena belum adanya laporan atau konfirmasi dari pihak keluarga Umay.
“Saya sudah berkoordinasi ke pihak desa, agar membuat laporan yang ditujukan ke dinas, supaya kita bisa menindaklanjutinya sesuai dengan kemampuan kami,” katanya kepada Dejabar.id, Kamis (04/04/2019).
Menurut Ade, Kasus tersebut pernah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja saat masih bergabung dengan Kabupaten Ciamis, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pelaporan ke kedutaan Arab Saudi. Namun waktu itu tidak ada jawaban.
“Sebetulnya kami merasa dilematis dan bingung jika ada kejadian serupa di Pangandaran, pasalnya, kami tidak memiliki pos anggaran khusus untuk penanganan TKI atau TKW. Padahal saya sudah mengusulkan Rp30 juta, tapi tidak terealisasi,” cetus Ade.
Kendati demikian, Ade berjanji untuk tetap menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami akan tetap berusaha sekemampuan saja, dan kita pun tidak akan lepas tangan begitu saja,” tandanya.
Sementara itu, ayah dari Umay Sumarni Suherman, Pii Suherman (76) sangat memiliki harapan besar untuk bisa bertemu lagi dengan anaknya tersebut.
“Anak saya itu (Umay-red) pergi ke Arab Saudi bersama kedua saudaranya. Dia berangkat ke Arab waktu anaknya masih TK dan saya berharap agar dia bisa pulang lagi ke Indonesia,” harap Pii.
Namun, kata Pii, Selang beberapa tahun, menantunya itu suami dari Umay yang bernama Iis memutuskan untuk menikah lagi dengan orang Padaherang.
“Anak saya juga sudah mengetahui pernikahan itu dan Umay pun tidak mempermasalahkannya,” katanya.
Di tempat yang sama, Anak laki-laki Umay, Dea Rahman (20) menyebutkan bahwa ibunya itu bekerja di keluarga Abdul Aziz Hasan Ali Al Harbi dengan alamat Mekkah. Bahkan, komunikasi saya dengan ibu lewat sambungan telepon sangatlah sulit dan terbatas.
“Saya sempat melaporkan hal itu ke Badan Nasional Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI), Konsul Jenderal RI Jeddah dan ke Protokol dan Kemenlu RI.Namun tidak ada hasilnya,” singkatnya.(dry)
Leave a Reply