Press ESC to close

Tiga Hari Opgab KTMDU, Ratusan Pelanggar di Pangandaran Berhasil Terjaring Razia

  • September 13, 2019

dejabar.id, Pangandaran – Selama tiga hari terhitung sejak hari Selasa hingga Kamis (10-12/9/19) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat bekerjasama dengan Satlantas Polres Ciamis, Unit Lantas Polsek, Pangandaran dan Polsek Kalipucang, Subdenpom Banjar gencar menggelar Operasi Gabungan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Tujuan digelarnya Operasi Gabungan (Opgab) ini sengaja difokuskan untuk menjaring Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Berdasarkan data yang dikumpulkan dejabar.id. Dalam tiga hari razia itu, petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, Dishub, dan Kantor Samsat Kabupaten Pangandaran berhasil menindak 269 kendaraan.

Adapun rincian sebanyak 163 kendaraan dilakukan penilangan STNK dan SIM lantaran pengendara melanggar peraturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM ataupun pelanggaran lainnya.

Sedangkan kendaraan yang pajaknya sudah habis dan membayar pajak di tempat tercatat sebanyak 68 kendaraan, sementara 38 lembar STNK lainnya terpaksa di tahan Bapenda lantaran pemilik STNK tidak membayar pajak di tempat dengan rincian 19 kendaraan roda dua dan 19 kendaraan roda empat.

Kasi Penerimaan dan Penagihan (Pentag) P3DW Kabupaten Pangandaran, Nanang Sulaeman, menyebutkan, jika setiap kendaraan wajib melakukan daftar ulang, termasuk membayar pajak.

“Setiap tahun STNK itu harus disahkan. Tujuan kami gelar razia ini ingin membantu masyarakat mengingatkan. Barangkali ada yang lupa bayar pajak, terlambat, atau tidak sempat, ya kami jemput bola di sini,” ujarnya kepada dejabar.id saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/9/19).

Nanang mengatakan, selama tiga hari Operasi Gabungan KTMDU digelar sebanyak 68 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melakukan pembayaran pajak di tempat razia dengan hasil PAD terkumpul sebanyak Rp 32.977.400. Dengan rincian 55 unit kendaraan roda dua yang bayar pajak di tempat dengan hasil uang terkumpul Rp 17.671.300.

“Sedangkan roda empat ada 13 unit kendaraan yang bayar pajak di tempat dengan total uang terkumpul Rp 15.306.100. Jadi total semua uang dari pembayaran pajak di tempat kita dapat sebesar Rp 32.977.400,” ungkap Nanang.

Selain menyasar KTMDU, lanjut Nanang, razia ini juga untuk menindak pemilik kendaraan yang tidak membawa kelengkapan surat seperti SIM dan STNK dan lainnya.

“Namun, penindakannya itu dilakukan oleh pihak Kepolisian, jadi harus sesuai tugasnya masing-masing. Kalau kewenangan polisi dibagian penindakan pelanggaran lalu lintas. Nah kalau yang pajaknya tidak lengkap atau habis masa berlakunya baru ke kami,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Polres Ciamis Iptu Indri Yosita menambahkan, selama tiga hari operasi gabungan KTMDU digelar, sedikitnya ada 163 kendaraan yang ditindak penilangan karena melanggar peraturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, tidak bawa STNK maupun SIM ataupun pelanggaran lainnya.

“Karena pengendara tidak lengkap surat-suratnya, kita lakukan penilangan sesuai aturan dengan rincian 140 lembar STNK dan 23 lembar SIM jumlah semua jadi 163 lembar,” pungkasnya. (dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *