Press ESC to close

Tim Pemenangan Caleg di Pangandaran Geram dan Lapor ke Panwas? Ini Penyebabnya

  • November 23, 2018

DEJABAR.ID, PANGANDARAN – Gara-gara adanya pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Dusun Galunggung, Desa Langkaplancar, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat beberapa waktu lalu membuat tim pemenangan kampanye geram.

Salah seorang tim pemenangan kampanye, Opik menyebutkan bahwa APK yang dipasang oleh timnya itu telah dirusak orang tak dikenal. Sangat disayangkan padahal pemasangan APK tersebut sudah melalui proses dan mekanisme yang diatur dalam aturan kepemiluan.

“Pengrusakan ini jelas sangat disayangkan. Kita harap ke depannya tidak terjadi lagi karena dapat memicu konflik di tengah-tengah masyarakat. Mari kita berpolitik yang santun, bukan saling memojokkan dan saling menyerang seperti ini. Beda pilihan itu soal biasa, tapi persaudaraan tetap  harus dijaga,”ujarnya saat dihubungi Dejabar.id, Jumat (23/11/2018).

“Pengrusakan APK sudah kami laporkan kepihak Panwascam untuk menyelidiki penyebab rusaknya APK tersebut, dan tentunya mengantisipasi terjadinya konflik di masyarakat. Kami berharap pihak Panwascam bisa mengungkap kejadian ini,” pinta Opik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panwascam Langkaplancar, Oteng Dadik membenarkan adanya informasi perusakan APK. Dan  bahwa pengrusakan atau menghilangkan APK dapat diancam dengan hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta.

“Masyarakat perlu tahu soal ini. Jika pun APK yang terpasang bukan pada tempat yang seharusnya, masyarakat juga tidak memiliki hak untuk merusaknya, akan tetapi harus melalui mekanisme yaitu melaporkan kepeda kami (Panwas-red). Setelah itu, kami yang akan berkoordinasi dengan bagian stakeholder  lainnya untuk memastikan apakah itu sudah sesuai atau memang melanggar aturan. Kami harap hal ini tidak terulang kembali,” singkatnya. (dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *