DEJABAR.ID, SUBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Sentra Gakkumdu Tingkat Kabupaten Subang Tahun 2018, yang diikuti oleh 90 orang Anggota Panwascam se-Kabupten Subang, yang digelar di Aula Hotel Lotus Subang, Jl Mayjen Suprapto Subang, Kamis (18/10/2018).
Dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Tingkat Kabupaten Subang, yang digelar selama 2 hari mulai hari Rabu kemarin sampai dengan hari ini Kamis ( 18/10/2018 ). Dalam Rakor Bawaslu Subang mengahdirkan sejumlah narasumber, dari Polres Subang, Kejaksaan Negeri Subang, Bawaslu Subang dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Parahutan Harahap mengatakan, rapat koordinasi Sentra Gakkumdu Tingkat Kabupaten ini dilaksanakan, sebagai upaya untuk menyamakan persepsi antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dalam penanganan pelanggaran pemilu yang menjurus ke Pidana Pemilu.
“Kita harus satu visi dan satu misi dalam penanganan Pidana Pemilu, dan Kepolisian serta Kejaksaan yang lebih paham tentang penanganan Pidana.
“Sesuai Peraturan Bawaslu nomor 9, bahwa penanganan Pidana Pemilu harus dibahas di Sentra Gakkumdu, sehingga persepsi penanganannya lebih tepat,” ujar Parahutan, Kamis (18/10/2018)
Selain itu kata Parahutan, Rakor ini bisa menjadi pengetahuan dan wawasan tentang penanganan Pidana Pemilu 2019, yang ditangani Bawaslu, sehingga bisa diimplementasikan oleh seluruh Panwascam, yang menjadi peserta Rakor.
“Setidaknya dengan Rakor ini, bisa menambah pengetahuan dan wawasan bagi seluruh Panwascam, sehingga dalam setiap penanganan pidana pemilu tidak lagi gamang,” jelasnya.
Terlebih di tahapan masa kampanye ini, yang berpotensi banyak pelanggaran sambung Parahutan, seluruh Anggota Panwascam, nanti sudah bisa memilah dan memilih pelanggaran yang mana masuk ke ranah pidana pemilu, dan mana yang masuk ke Pidana umum, dan setidaknya para Panwascam bisa lebih cerdas dalam menangani setiap pidana pemilu tersebut.(Ahy)
Leave a Reply