
DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Samsat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi memperpanjang program Triple Untung hingga 23 Desember 2020 mendatang.
Hal tersebut, dilakukan sebagai salah satu langkah dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal. Semula program Triple Untung itu, berakhir hingga pada tanggal 31 Juli 2020.
Sebagaimana diketahui, bahwa program tersebut ada Tiga keuntungan yang bisa didapatkan oleh para Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor. Namun, kali ini, selain tiga keuntungan tersebut, juga ada kabar gembira bagi ‘Baraya Samsat Majalengka’, ditengah pandemi Covid-19 ini.
Melalui program tagline Triple Untung +, kali ini, menurut Kepala P3D Wilayah Kabupaten Majalengka, Veronika Etty Sriwidayanti, bahwa Bapenda Jabar juga memberikan diskon atau potongan pokok pajak kendaraan sebesar 2 persen hingga 10 persen bagi yang lebih awal membanyar kewajibannya.
Sedangkan, untuk keuntungan lainnya di masa AKB tersebut, dikatakan Yanti, sapaan akrabnya, bahwa ada Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran.
“Selanjutnya, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Hal ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen,” Jelas Yanti, Sabtu (2/8/2020).
Sementara itu, keuntungan lainnya, Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Luky Martono juga menambahkan, ada Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Sehingga warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat, termasuk Majalengka, dapat bebas biaya pokok dan denda.
Selain itu, selama masa perpanjangan Program Triple Untung +, hingga 23 Desember 2020, Samsat juga menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi para wajib pajak. “Para WP berkesempatan mendapatkan hadiah umroh untuk dua orang terpilih, sepeda motor untuk 5 orang terpilih dan tabungan BJB senilai Rp 5 juta untuk 10 orang terpilih,” Katanya.
Oleh karena itu, Pelaksana Admistrasi Jasa Raharja Samsat Majalengka, Sapta Hadiwinata, juga menghimbau kepada para WP agar segera melakukan kewajibannya membanyar pajak kendaraan bermotornya.
Karena, selain bakal mendapatkan tiga kentungan dan diskon pokok pajak kendaraan hingga berkesempatan mendapatkan beragam hadiah tersebut, juga dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, dapat memudahkan klaim asuransi Jasa Raharja, jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Menurut dia, pembayaran pajak kendaraan bermotor sangat erat kaitanya dengan pemasukan perusahaan, yang bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
“Jadi jika masyarakat Majalengka membayar pajak kendaraan bermotornya, maka secara otomatis akan ditambahkan SWDKLLJ yang bersarannya sesuai dengan tipe motor yang dimiliki. Dari dana tersebutlah nantinya kami menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya sangat mengharap kepatuhan masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Apalagi kini pembayarannya juga semakin dimudahkan dengan hadirnya E-Samsat, Sambara, T-Samsat, Samades, Samsat J’bret, Samling dan Samdong serta lainnya. Hayu segera manfaatkan program Triple Untung +. Karena pajakmu membangun Jawa Baratmu,” Ajaknya. (Jfn)
Leave a Reply