Press ESC to close

Tuntut Hak Atas Tanah Waqaf di Desa Citemu, Ribuan Massa Berunjuk Rasa di Depan Kantor BPN Kabupaten Cirebon

  • March 18, 2019

DEJABAR.ID, CIREBON – Ribuan massa mengenakan pakaian serba putih yang tergabung dalam Gerakan Dukungan Tanah Wakaf Masjid Asy-Syahadatain (Garda Tawajah), melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (18/3/2019).
Mereka menuntut sesegera mungkin menyelesaikan dan mengembalikan hak atas tanah wakaf Asysyahadatain yang ada di Blok Karangpandan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tanpa syarat.
Menurut koordinator aksi, Habib Ali Ausat bin Yahya, aksi ini dilatarbelakangi oleh tanah wakaf Asysyahadatain tersebut diserobot dan diklaim oleh salah seorang WNI keturunan Tionghoa. Sehingga, massa menuntut tanah waqaf Asysyahadatain seluas 7495 meter persegi. Adapun di atas tanah tersebut telah dibangun sebuah masjid berukuran sekitar 450 meter persegi yang merupakan waqaf dari Dasam, warga Desa Citemu sejak tahun 1960 lalu.
“Ikrar wakaf pada tahun 1965, tapi pengurusan sertifikat resmi diselesaikan pada tahun 2012,” jelasnya saat ditemui di sela aksi.
Ali melanjutkan, tanah tersebut padahal sudah bersertifikat waqaf dengan nomor 426/Citemu dan tanah di sekitaran masjid atas nama Abdurrahman atau ahli waris almarhum Darsam SHM nomor 349/Citemu.
Untuk itu, massa yang melakukan aksi unjuk rasa ini menuntut untuk melakukan penelaahan dan penelitian terkait riwayat tanah waqaf tersebut secara transparan, serta mengembalikan hak atas tanah waqaf Asysyahadatain yang ada di Desa Citemu.
“Kami minta keadilan dan hak atas tanah waqaf kami yang digunakan untuk beribadah,” pungkasnya.(Jfr)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *