Jubir Garda Tawajah: BPN Kabupaten Cirebon Akui Kesalahan 3 Sertifikat Tanah


DEJABAR.ID, CIREBON – Persengketaan tanah Waqaf Asysyahadatain yang berada di Blok Karangpandan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, membuat ribuan massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (18/3/2019). Mereka melakukan aksi sejak pagi, hingga akhirnya beberapa perwakilan dari mereka melakukan mediasi bersama para pejabat BPN di dalam kantor.
Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh tanah wakaf Asysyahadatain diserobot dan diklaim oleh salah seorang WNI keturunan Tionghoa. Sehingga, massa menuntut tanah waqaf Asy-Syahadatain seluas 7495 meter persegi. Adapun di atas tanah tersebut telah dibangun sebuah masjid berukuran sekitar 450 meter persegi yang merupakan waqaf dari Dasam, warga Desa Citemu sejak tahun 1960 lalu.
Beberapa jam lamanya setelah mediasi, juru bicara massa yang tergabung dalam Gerakan Dukungan Tanah Wakaf Masjid Asy-Syahadatain (Garda Tawajah), Husein Fauzan, mengatakan bahwa BPN Kabupaten Cirebon mengakui kesalahan 3 sertifikat tanah.
“Overlap tersebut yang khusus tanah Waqaf akan dikembalikan dengan memotong sertifikatnya. Dan yang duanya, pihak BPN akan melakukan pendekatan kepada yang memiliki tanah di sebelahnya,” jelasnya saat ditemui awak media usai mediasi selama beberapa jam di Kantor BPN Kabupaten Cirebon.
Dalam hal ini, lanjutnya, BPN Kabupaten Cirebon merasa optimis akan penyelesaian sengketa tanah ini. Sehingga, akan memberikan keputusannya pada Jumat nanti. Akan tetapi, jika memang tidak ada keputusan apapun pada hari yang telah dijanjikan, maka ribuan massa yang berjumlah dua kali lipat akan turun kembali.
“Nanti kita tunggu perkembangan selanjutnya,” jelasnya.
Husein menjelaskan, persoalan ini berawal saat Dasam mewakafkan tanahnya seluas 7495 meter persegi kepada Asysyahadatain. Setelah diukur oleh BPN, bahwa tanah Waqaf itu hanya seluas 5090 meter persegi, dan tanah waqif sisanya sekitar 800an meter persegi masih belum diakui.
“Sekarang pihak BPN masih melakukan pendekatan untuk melakukan persoalan ini, sehingga tanah waqaf dan waqif yang bersertifikat SHM 351/Citemu akan dikembalikan,” pungkasnya.(Jfr)