
Bekasi – Komisi I DPRD Kota Bekasi hari ini senin 3/2/2020 Memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) dan didampingin oleh Assisten daerah serta staff terkait Pola karir dan pembinaan ASN dan Non ASN dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rozak yang di sapa jack mengatakan Rapat hari ini dengan sekda Terkait dengan hubungan kerja legislatif dan eksekutif.
“Hari ini sekda kita panggil terkait hubungan kerja antara DPRD komisi I dan Pemerintah Kota Bekasi” ujar jack
Jack juga memaparkan proses mutasi harus ada tembusan ke Komisi I karena selama ini tidak ada komunikasi atau pemberitahuan terkait Mutasi.
“Kita mempertanyakan terkait mutasi kenapa tidak ada tembusan kekomisi I sekda tadi menyampaikan permohonan maaf jika ada miss komunikasi dan kedepan dia berjanji ada perbaikan” ucap jack
Dalam pertemuan antara komisi I dan Sekda Kota Bekasi juga membahas UU 23 Tahun 2014 terkait DPRD sejajar dengan wali Kota Bekasi.
“Dalam pertemuan tadi Sekda mengakui mengenai UU 23 tahun 2014, Kita apresiasi sekda punya motivasi membangun keharmonisan. Terkait turing kata sekda tidak pernah ada pembahasan. Namun demikian, ini bukan rahasia umum, kalau pasca turing kerap terjadi mutasi, Kalau kedepan belum juga ada perbaikan tidak menutup kemungkinan kita akan panggil Wali Kota Bekasi” ucap jack
Untuk informasi UU 23 tahun 2014 terkait Pemerintah daerah Pasal 148
(1) DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan
rakyat Daerah kabupaten/kota yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
kabupaten/kota.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah
kabupaten/kota.
Leave a Reply