Dejabar.id – Sebuah masalah kembali menimpa YouTuber Atta Halilintar dan harus kembali berurusan dengan kasus hukum. Kali ini, Atta dilaporkan oleh Kepala Departemen Pengawas Agama KPK Provinsi Banten, ustaz Rohimmat, terkait dugaan penistaan agama.
Selain Atta, Rohimmat juga melaporkan Ridwan Swallow sebagai pihak yang mengunggah kembali video itu sekitar 3 hari yang lalu.
“Hari ini kita melakukan laporan di Polda Metro Jaya, pelapor ustaz Rohimmat. Saya sebagai kuasa hukum, melaporkan saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Ridwan Swallow, dengan dugaan penistaan agama,” ujar kuasa hukum ustaz Rohimmat.
Pihaknya menyebut ada unsur mempermainkan tata cara beribadah dalam video yang dibuat Atta Halilintar beberapa bulan lalu.
“Melihat dari YouTube yang ada bahwa di dalam video tersebut ada adegan peribadahan tentang Islam, salat, seperti dipermainkan,” kata ustaz Rohimmat.
“Ada adegan goyang-goyang, ketawa-ketawa, sambil menerima handphone, sambil teriak-teriak, dorong-dorongan, kan nggak masuk dalam kriteria peribadahan dalam salat,” jelasnya.
Sebagai umat Muslim, Rohimmat mengaku perlu untuk melaporkan hal itu agar masalah agama tidak lagi dipermainkan, apalagi oleh seorang publik figur.
“Kami sebagai kaum muslimin mempunyai hak menegur menyampaikan dan melaporkan terkait hal yang berkaitan dengan pelecehan agama,” ungkapnya
“(melaporkan) Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan,” tutur kuasa hukum Ruhimat, Firdaus Oiwobo, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
Leave a Reply