DEJABAR, MAJALENGKA – Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana mewanti-wanti pegawai di jajaran ATR/BPN tidak terlibat menjadi bagian dari mafia tanah. Jika terlibat maka sanksi berupa pemecatan akan dijatuhkan.
Hal tersebut diungkapkan Tarsono D Mardiana membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil, saat menjadi insfektur Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional ke-61, Jumat (24/9/2021)
“Jangan sekali-sekali menjadi bagian dari mafia tanah, saya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat,” ujar Tarsono D Mardiana.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya. Karena saat ini mafia tanah semakin meresahkan masyarakat.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk bersama-sama mengurangi dan memberantas mafia tanah sampai ke akarnya.
“Beberapa kasus besar sudah diungkap, ada yang sudah divonis dan ada juga yang sedang dalam proses hukum,” jelasnya.
sementara itu, disinggung pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang ke-61, tahun 2021 ini mengusung tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional”
“Dengan tema ini kita berharap dapat bersatu padu dan ikut berperan aktif dalam menyukseskan berbagai program strategis nasional di bidang agraria/pertanahan dan penataan yang lebih berkualitas,” harapnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN wilayah Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi mengatakan, pada tahun 2021 ini, Kabupaten Majalengka memperoleh target sertifikat redistribusi tanah sebanyak 1000 bidang dan progres sudah mencapi 100 persen.
“Saat ini pelaksanaan sertifikasi redistribusi tanah objek landreform di Kabupaten Majalengka dari tahun 2015 hingga sampai 2021 sudah mencapai sebanyak 4.686 hektar,” Imbuhnya. (Jfn)
Leave a Reply