DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka, menemukan sejumlah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) palsu.
Pasalnya, E-KTP palsu tersebut tidak terdaftar di Online Sistem Informasi Angka Kependudukan (SIAK) Kementrian Dalam Negeri.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Majalengka, Tatang Rahmat melalui Kasi SIAK, Abu Soleh Mulyana mengatakan, penemuan sejumlah KTP palsu tersebut, berdasarkan laporan dari warga yang sengaja datang ke kantor untuk melakukan klarifikasi, lantaran KTP yang dimilikinya tidak bisa diakses ketika mereka akan melakukan pembuatan kartu BPJS.
Setelah diteliti dan nomor kependudukannya dilihat, ternyata kata dia, nomor induk mereka tidak tertera. Sehingga Disdukcapil memastikan KTP yang dimiliki tersebut adalah palsu.
“Dari Desember 2018 sampai sekarang ini ada lima KTP palsu yang sudah terdata , kami berupaya membuka data E-KTP mereka dengan memasukan mesin samkat, ternyata hasilnya kosong tidak tertera nama ataupun nomor induk kependudukan tersebut,” katanya, Kamis (28/2/2019).
Menurut dia, kepastian E-KTP palsu tersebut juga bisa dilihat dari KTP yang warna birunya memudar dan warnanya agak ke kuning-kuningan. Selain itu, tulisan identitas serta foto pemilik juga tidak terbaca dengan jelas.
“Pencetakan KTP tersebut dipastikan bukan dilakukan di Kantor Disdukcapil, kemungkinan ada yang mencetak dengan cara memalsukan,” ungkapnya.
Hingga sampai saat ini, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti dimana mereka memesan KTP tersebut jika benar itu palsu.
“Setiap dua pekan sekali kita memusnahkan E-KTP yang rusak atau perubahan data Adminduknya,” ujarnya.
Disdukcapil meminta kepada masyarakat yang akan membuat KTP, KK atau Akte untuk langsung datang ke kantor Disdukcapil jangan melalui perantara.
“KTP kini berlaku seumur hidup, walaupun di KTP tercantum sampai 2017 tapi tetap berlaku, artinya tidak perlu lagi memperpanjang KTP kecuali ada perubahan data yang signifikan,” tandasnya.(jja)
Leave a Reply