DEJABAR. ID, PANGANDARAN-Sebanyak 968 lembar surat suara untuk Pemilu ditemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran dalam kondisi rusak. Jumlah surat suara yang rusak diketahui selama KPU melakukan penyortiran dan pelipatan sejak tanggal 07 hingga 12 Februari 2019 di Gedung Islamic Center Kecamatan Pangandaran.
Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan, Suwardi Maninggesa menyebutkan bahwa hasil dari laporan petugas penyortiran dan pelipatan surat suara terhitung sejak tanggal 07 hingga 12 Februari 2019 ditemukan sebanyak 968 lembar dalam kondisi rusak.
“Jumlah tersebut diantaranya, DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 597 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 101 lembar, DPR RI sebanyak 103 lembar dan DPD RI sebanyak 167 lembar, sedangkan suara suara yang kondisinya bagus dan sudah terlipat sebanyak 1.307.029 lembar,” ujarnya kepada Dejabar.id, Rabu (13/02/2019).
Surat suara yang rusak itu, Suwardi memaparkan terdiri dari surat suara yang bernoda seperti tanda hitam dikolom salah satu nama calon atau lambang partai politik peserta, sobek dan cetakan tidak sempurna.
“Ratusan surat suara yang rusak itu akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan rekan-rekan di KPU Pangandaran, setelah lanjut koordinasi dengan pihak KPU Provinsi,” paparnya.
Suwardi mengatakan, surat suara yang telah terlipat sudah di pindahkan ke Gudang utama KPU Pangandaran yang bertempat di Aula Desa Ciliang, Kecamatan Parigi.
“Pemindahan susu menggunakan kendaraan truk boks dengan pengamanan ketat dari pihak Kepolisian Polsek Parigi dan Pangandaran, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran,” tutupnya.(dry)
Leave a Reply