DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menemukan sebanyak 1.569 yang di indikasi sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2019.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan melalui Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab menyebutkan, adanya temuan indikasi pelanggaran tersebut di antaranya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Berdasarkan data di kami (Bawaslu-red), sebanyak 1.350 APK calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran di indikasi melanggar karena memasang APK di luar ketentuan yang telah ditetapkan,”ujarnya saat dihubungi Dejabar.id. Sabtu (8/12/2018).
Selain itu, lanjut Gaga, ada APK Capres/Cawapres sebanyak 61 dan 110 APK Parpol DPR RI,tambah 44 APK DPRD Provinsi serta 4 APK DPD yang diduga melanggar aturan.
“Kami terlebih dahulu akan menyebar surat imbauan ke tiap parpol untuk segera menertibkan APK peserta pemilu yang diduga melanggar aturan. Kesempatan tersebut berlaku selama tiga hari tepatnya sampai hari Senin,” terang Gaga.
Gaga mengatakan, Bawaslu berencana akan menggandeng pihak Satpol PP, Dishub, Panwas dan PPL, KPU beserta jajarannya serta Dinas Perijinan Kabupaten Pangandaran akan melakukan penertiban APK pada hari Selasa (11/12/2018) mendatang.
“Kami meyakini pemasangan APK di billboard itu semuanya tidak memiliki izin sama sekali. Sementara, untuk jumlahnya belum bisa dipastikan. Karena, pemasangan berada di luar zonasi yang telah ditetapkan. Selain itu, kami juga akan menertibkan stiker calon yang ditempel di angkutan umum,” ungkapnya.
“Berdasarkan aturan Dishub Pangandaran, bahwa stiker yang dipasang di angkutan umum tingkat kecerahannya jangan melebihi 70%. Kalau melebihi maka akan dicopot,” tegasnya.
Bawaslu Pangandaran juga sudah meminta kepada pihak Dishub Pangandaran untuk segera mengeluarkan surat edaran terkait pencopotan stiker dengan harapan bisa langsung disampaikan kepada pemilik angkutan umum tersebut.(dry)