DEJABAR.ID, CIREBON – Sejumlah ibu-ibu atau emak-emak yang tergabung dalam Masyarakat Anti Kekerasan mendeklarasikan Anti Kekerasan, terutama kepada anak-anak dan perempuan di depan Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi Kota Cirebon, Rabu (3/10/2018). Hal ini dilatarbelakangi karena terdapat kasus kekerasan kepada anak dan perempuan usia 0-18 tahun periode Januari-Juli 2018 dengan rincian 1 kasus kekerasan fisik, 20 kasus kekerasan seksual, dan 5 kasus bullying.
Menurut Koordinator Deklarasi yang juga sebagai Ketua KPA (Komisi Pemberantasan Aids) Kota Cirebon Sri Maryati, kegiatan ini merupakan spontanitas dari para perempuan di Kota Cirebon. Apalagi dengan adanya kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum guru yang belum lama ini.
“Ini sangat memprihatinkan bagi pergerakan perempuan dan anak-anak di Kota Cirebon,” jelasnya.
Maryati menambahkan, kegiatan ini bukan hanya sebatas deklarasi saja, namun juga akan ditindaklanjuti kepada pihak yang memiliki kompetensi. Dimana akan diserahkan kepada penyusun kebijakan di pemerintah daerah maupun aparat hukum yang bersentuhan langsung dengan penanganan kasus di Kota Cirebon.
“Kasus anak ini harus dinomorsatukan, dan kami mengusulkan agar pelaku diberi hukuman setimpal dan dikebirikan,” tuturnya.
Dengan maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, dirinya mengimbau kepada orang tua agar mengajarkan tentang kesehatan reproduksi sejak dini kepada anak. Sehingga, anak akan paham siapa yang berbahaya untuknya.
“Dan juga, anak akan paham bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply