DEJABAR.ID, CIREBON – Permasalahan batas daerah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon selama 35 tahun ini akhirnya memiliki kepastian. Hal tersebut tertuang dalam ketetapan Permendagri No 75 tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten dan Kota Cirebon.
Menurut Pj Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik, Ini salah satu keputusan penting. Salah satunya adalah Kompleks Pilang Setrayasa yang selama 35 tahun tidak memiliki kejelasan apakah masuk wilayah kota ataukah kabupaten Cirebon.
Kemudian, ada juga areal parkir CSB yang akhirnya dibagi dua, ada yang masuk Kota dan sebagian lagi masuk ke Kabupaten Cirebon. Selain itu, permasalahan penertiban KTP, sertifikat tanah dan dokumen lainnya saat ini juga sudah menjadi jelas.
“Dengan sudah adanya keputusan tersebut, maka permasalahan batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Cirebon saat ini sudah bisa teratasi,” jelasnya usai Sosialisasi Permendagri Nomor 75 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon, di salah satu hotel di Kota Cirebon, Jumat (5/10/2018).
Sedangkan menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agus Mulyadi, jika tahun depan batas wilayah diharapkan sudah bisa selesai terpasang. Menurutnya, tahun ini ditargetkan terpasang 7. Sisanya 57 diharapkan 2019 sudah bisa terpasang semua.
“Pemasangan batas wilayah ini dilakukan untuk menghitung secara detail berapa sebenarnya luas kota. Selain itu juga untuk menghitung luas wilayah administrasi tingkat kelurahan,” tuturnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Agus, mereka juga akan mengundang teman-teman dari Kabupaten Cirebon untuk sosialisasi batas wilayah ini.
“Untuk pemasangan batas wilayah juga kita akan lakukan bersama dengan mereka,” jelasnya.
Sementara itu menurut Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Tumpak H. Simanjuntak, jika batas wilayah ini sangat penting. Untuk kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan serta efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk kejelasan administrasi kependudukan yang berdampak pada daftar pemilu mendatang.
Selain itu, batas wilayah juga menjadi penting untuk pengaturan tata ruang daerah, pertanahan, kejelasan perizinan pengelolaan sumber daya alam dan banyak lainnya.
“Karena itulah, sengketa batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Cirebon harus segera diputuskan,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply