Anang Iskandar : Banyak Hakim Gagal Paham UU Narkotika


JAKARTA, Dejabar.id – Pengguna narkotika kerap dijerat dengan hukum pidana dan tidak menggunakan Undang-Undang (UU) Narkotika. Hal ini memicu perdebatan lantaran bertentangan dengan UU tentang Narkotika yang mengharuskan pengguna narkotika untuk melakukan rehabilitasi.

“Karena penyalahguna narkotika itu orang sakit kecanduan narkotika sebagai pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi atau bagi diri sendiri, diancam secara pidana tetapi proses peradilannya direstoratif oleh UU dan bentuk hukuman ditentukan oleh UU berupa rehabilitasi secara medis dan sosial,” ujar Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, Mantan Kepala BNN dalam talkshow Bincang Hari Ini, di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Ia menyebut, hakim berkewajiban untuk menetapkan kondisi tersangka, apakah sebagai pengedar, pecandu ataukah korban penyalahgunaan narkotika.

“Bila predikatnya sebagai korban penyalahgunaan narkotika, hakim wajib menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, bila predikatnya sebagai pecandu hakim wajib memutuskan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi,” ungkapnya.

Baca Juga : Jaksa Agung harus Usut Tuntas Pudjianto Gondosasmito

Hal ini, kata Anang, kerap tidak dipahami oleh para penegak hukum. Karena masih banyak kasus narkotika yang justru dijerat hukum pidana.

“Penegak hukum tak membaca UU Narkotika. Padahal jelas termaktub, kasus narkotika dibagi tiga penangannya, yakni pidana, medis, dan sosial. Jangan hanya pasal 111 dan 112 yang dipakai! Hakim gagal paham,” tuturnya.

Diketahui, UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, memberikan solusi non peradilan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika. penyalah guna (pasal 127/1) diancam pidana tetapi diwajibkan untuk melakukan wajib lapor pecandu (pasal 55)  agar mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan berupa rehabilitasi supaya sembuh dan pulih, biayanya ditanggung oleh negara karena negara berkepentingan untuk itu.

“Yang namanya hukum rehabilitasi itu konsep universal. Pecandu narkoba untuk disembuhkan, bukan untuk dipenjara. Maka wajib hukumannya rehabilitasi. Wajib disembuhkan,” pungkasnya. []


Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube and Vimeo Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format