DEJABAR, MAJALENGKA – Panitera Pengadilan Agama kelas 1A Majalengka, Harun Al Rasyid menyebut, angka perceraian di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditengah pandemi Covid-19, lumayan cukup tinggi.
Menurut Harun, angka perceraian di Kabupaten Majalengka, merupakan yang tertinggi kelima di Jawa Barat.
“Kasus perceraian di Majalengka, kebanyakan kasus perceraian dibawah 30 tahun dan hampir 50 persen dari pihak istri yang gugat cerai suami,” ungkap Harun, Rabu (26/8/2020).
Harun menjelaskan, di tahun 2020 hingga bulan Juli kemarin, angka perceraian mencapai 3.168 perkara.
“Apalagi ini ada wabah Covid-19, kasusnya makin naik. Tahun 2019 lalu sidang yang belum diputus sebanyak 336 perkara. Sementara tahun ini 3.168 perkara, untuk yang telah diputus hingga Juli 3.052 perkara,” Ucap Harun
Dikatakan Harun, ada sejumlah faktor yang menyebabkan banyaknya kasus perceraian di Majalengka. Salah satunya, faktor ekonomi di tengah wabah virus Corona.
Sementara itu, untuk di bulan Agustus ini, sambung dia, kasus perceraian berada di angka 269 perkara. Yang mana rata-rata setiap bulannya, mencapai 450 perkara.
Majalengka sendiri dalam peringkat terbanyak kasus perceraian, untuk di wilayah tiga Cirebon sendiri, berada di peringkat 3 dari 5 kota dan kabupaten.
“Kalau yang peringkat pertama Kabupaten Indramayu, kedua Kabupaten Cirebon, dan ketiga Kabupaten Majalengka serta keempat Kabupaten Kuningan dan kelima Kota Cirebon,” Jelasnya. (Jfn)