DEJABAR, MAJALENGKA – Kasus istri yang menggugat cerai di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, masih cukup tinggi. Terlebih di masa pandemi Covid-19, jumlah kasus cerai gugat mencapai 50 persen dibandingkan kasus suami menalak cerai.
Data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Majalengka menunjukkan, jumlah yang mengajukan cerai di tahun 2020 hingga di bulan Juli mencapai 3168 perkara dan yang telah diputus 3052 perkara. Sedangkan, sisa di tahun 2019 lalu yang belum diputus sebayak 336 perkara.
“Jadi total secara keseluruhan angka penceraian di Kabupaten Majalengka hingga Bulan Juli 2020 ini, mencapai 3500 kasus,” Ungkap Panitera Pengadilan Agama Majalengka, H Harun Al Rasyid, Rabu (26/8/2020).
Menurut Harun, sebagian besar perceraian terjadi karena pasangan Suami Istri (Pasutri) terus menerus berselisih. Namun, pasangan yang meninggalkan kewajiban seperti tidak memberi nafkah masih mendominasi faktor perceraian itu terjadi.
“Kebanyakan masalah ekonomi menjadi penyebab perceraian karena suami tidak bertanggungjawab terkait nafkah. Apalagi di masa pandemi ini, kebanyakan pihak laki-laki tidak bertanggung dalam menafkahi lahiriyah, sehingga banyak pihak istri yang gugat cerai,” Katanya.
Pengadilan Agama Majalengka, kata Harun, sudah memberikan mediasi bagi Pasutri yang akan bercerai. Namun, upaya mediasi tersebut harus kandas. Lantaran, mediasi yang diberikan pengadilan pun sebagian besar gagal menyatukan kembali Pasutri tersebut.
“Tingkat keberhasilan mediasi hanya mencapai 1 persen saja. Selebihnya 99 persen perceraian gagal dimediasi pengadilan. Banyak faktor yang membuat gagalnya mediasi tersebut. Baik persoalannya yang sudah memuncak maupun ada salah satu pihak yang tidak hadir dalam persidangan perceraian tersebut,” Ucapnya.
Harun menambahkan, bahwa yang mengajukan perceraian kebanyakan masih berusia 30 tahun ke bawah. Namun, tak sedikit juga yang usianya sudah paruh baya, sekitar berusia 50 tahun ke atas.
” Ya, kalau di rata-rata dalam per bulannya yang mengajukan cerai di Kabupaten Majalengka ini, mencapai 460 perkara. Bahkan, di Bulan Agustus 2020 ini, kasus perceraian yang sudah diputus di Pengadilan Agama Majalengka, sebayak 269 perkara,” Jelasnya. (Jfn)
Leave a Reply