DEJABAR.ID, CIKARANG PUSAT – Sejumlah bangunan liar (Bangli) tempat praktik prostitusi yang berada di sepanjang Jl. Raya Inspeksi Kalimalang akan segera dibongkar. Kepastian ini menyusul adanya kesepakatan Perum Jasa Tirta (PJT) II bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi serta Legislatif setempat.
“Hasil rapat audiensi barusan, PJT II akan segera buatkan surat permohonan penertiban Bangli esek-esek itu ke Satpol PP,” Kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Yudhi Darmansyah, Rabu (12/09).
Menurut Yudhi, sebagai pemilik lahan sudah sepatutnya PJT II mengambil tindakan yang diperlukan guna melindungi aset yang dimiliki serta menjaganya dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Seharusnya dari dulu ini ditertibkan kerana sudah sangat meresahkan warga sekitar,” ungkapnya.
Menurut laporan masyarakat, sambungnya, deretan bangli di sepanjang Kalimalang khususnya dari Pasir Konci hingga perbatasan Kabupaten Karawang di Tegal Danas dijadikan tempat prostitusi terselubung berkedok tempat karaoke yang juga menjajakkan minuman keras.
“Bahkan kata warga kepada kami, di situ ada puluhan bahkan ratusan PSK yang mangkal dan mencari pelanggan hingga ke tepi jalan. Miris mendengarnya,” kata dia.
Manajer Administrasi PJT II Vivin mengatakan pihaknya segera mengeluarkan surat permohonan penertiban bangunan liar atau Bangli kepada pemerintah daerah setempat.
“Besok kita sampaikan surat itu kepada Bupati Bekasi,” kata dia.
Dia menjelaskan surat tersebut berisi persetujuan pihaknya kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melakukan penertiban Bangli yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
“Jadi bukan hanya di Pasir Konci – Tegal Danas saja melainkan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya menegaskan setelah PJT II memberikan surat yang dimaksud, pihaknya segera menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Kan rencananya surat itu disampaikan PJT II ke Bupati Bekasi. Begitu ada disposisi dari Bupati, kita langsung bertindak. Minimal 7 hari maksimal 31 hari kerja,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp. 2 Miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat tahun 2018 untuk penertiban sejumlah bangunan liar tersebut. (red)
Leave a Reply