DEJABAR.ID, SUBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang, sasar kalangan Kepela Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai media sosialisasi Partisipatif Pemilu 2019, di Aula lantai dua Kimanis Sari Ater Subang, Kamis (22/11/2018).
Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Parahutan Harahap mengatakan, sosialisasi ini sebagai langkah preventif, mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu 2019, yang kerap dilakukan kalangan para Kades dan ASN.
“Sosialisasi kali ini Kita sasar para Kepala Desa, dan sejumlah ASN, guna mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu 2019 yang dilakukan para Kades dan ASN,” ucap Parahutan kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).
Selain itu, kata Parahutan, sosialisasi ini juga diharapkan adanya Partisipatif pengawasan Pemilu 2019, yang dilakukan para Kades dan ASN, dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan demokratis.
“Kita berharap para Kades dan ASN ini mampu ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan Pemilu 2018, agar melahirkan para wakil rakyat dan Presiden serta Wakil Presiden, yang bermutu dan berkualitas untuk mensejahterakan rakyatnya,” tegasnya.
Lebih lanjut Parahutan menegaskan, yang paling terpenting dalam sosialisasi ini, para Kades dan ASN diminta untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu nanti, sehingga terwujudnya Pemilu yang sukses, damai dan tanpa ekses.
“Hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta mengancam aparatur sipil negara (ASN) bila terbukti ikut kampanye bersama calon legislatif (caleg) atau calon presiden (capres). Demikian pula para kepala desa,” pungkasnya (Ahy)