Press ESC to close

Berpotensi Dipidana, Kapolres Sumedang Ingatkan Warga Jangan Sebar Video Asusila Sumedang

  • September 11, 2019

dejabar.id, Sumedang – Kepolisian Resor Sumedang telah menangkap pelaku yang menyebarkan video asusila pasangan selingkuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah meresahkan masyarakat di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Hartoyo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali video asusila tersebut, jika diketahui sengaja menyebarkan akan mendapatkan sanksi pidana.

“Masyarakat agar tidak ikut menyebarkan video tersebut karena berpotensi dapat dipidana,” kata AKBP Hartoyo, Selasa (10/9/2019) seperti dilansir dari Antara.

Secara hukum, pengedar video bisa dikenakan Pasal 45 junto 27 Undang-undang ITE atau Pasal 29 Junto pasal 4 UU Pornografi, dengan ancaman pidana 6 tahun serta 12 tahun penjara.

Polisi menangkap AIS (34), pria pemeran video porno, yang tampil bersama ibu rumah tangga YS (34). Video tersebut menggegerkan warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. AIS diduga menyebarkan video itu lantaran sakit hati gegara diputus cinta oleh YS.

YS melaporkan tersebarnya video porno itu ke polisi. Ia, yang menjadi korban, mengungkapkan kepada polisi bahwa rekaman video adegan seks itu hanya dimiliki oleh AIS.

“Benar, sudah ditangkap,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, Rabu (11/9/2019), dilansir dari detikcom.

“Dua orang ini sama-sama berkeluarga. Keduanya berselingkuh. Pelaku, yang menyebarkan ini, tidak mau putus hubungan. Karena kecewa, (video porno) di-upload atau dikirimkan ke media sosial,” Hartoyo menambahkan.

Proses penangkapan AIS dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Dede Iskandar pada Selasa (10/9) malam.

“Kami tangkap kemarin malam. Masih di daerah Sumedang,” kata Hartoyo. (antara/detik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *