Press ESC to close

Bupati Bekasi Tersangkut Kasus Suap Lippo Group Rp 13 Miliar

  • October 16, 2018

DEJABAR.ID, BEKASI-Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, terjerat kasus suap  Rp 13 miliar dari pengembang Lippo Group. Jumlah uang tersebut digunakan sebagai kesepakatan fee untuk perizinan lahan seluas 774 hektare. Namun Neneng dan pejabat lainnya, baru menerima uang Rp 7 miliar sebagai tahap awal perizinan lahan seluas 84.6 hektare. Sebab, pemberian fee dibagi menjadi tiga tahap.
Dilansir dari Kompas.com, menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, pengembang Lippo Group sedang mengurus izin-izin untuk proyek Meikarta. Adapun  dari tiga tahap dengan total fee Rp 13 miliar rupiah tersebut diawali terkait perizinan lahan seluas 84,6 hektare. Tahap kedua untuk izin lahan seluas 252,6 hektare. Sementara, tahap ketiga seluas 101,5 hektare.
Menurut Syarif, masih ada dua tahap perizinan lainnya yang belum disepakati. “Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama,” ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/10/2018).
Selain Neneng, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai penerima suap. Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Sementara itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka pemberi suap. Masing-masing yakni, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group. Selain itu, satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.(red/kompas/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *