DEJABAR.ID, SUBANG – Bupati Subang Ruhimat melarang Pejabat Subang menggunakan kendaraan Dinas untuk mudik lebaran 2019.
Karena menurutnya, sesuai dengan ketentuannya, kendaraan dinas itu sebagai alat transportasi pendukung kelancaran jalannya roda pemerintahan, sehingga tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingam pribadi, termasuk digunakan mudik Lebaran.
“Mobil dinas itu kan merupakan kendaraan inventaris dinas, jadi kepentingannya hanya digunakan untuk keperluan dinas belaka, jadi untuk mudik saya tegaskan kendaraan dinas itu tidak diperkenankan untuk digunakan mudik,” ujar Ruhimat kepada Wartawan di Subang, Selasa (21/5/2019).
Agar kendaraan dinas itu aman kata Ruhimat, sebelum H-7 Lebaran, kendaraan dinas tersebut, alangkah baiknya dikumpulkan atau dititipkan di Satpol PP.
“Ini kan hanya sebatas himbauan saja, agar para pejabat menitipkan seluruh kendaraan dinas itu dititipkan di Satpol PP sebelum h min 7 Lebaran,” tegasnya.
Ia menyebutkan, dengan jarak lebih dari 80 KM, kendaraan dinas saat mudik lebaran tidak boleh dipergunakan
dengan alasan apapun, kecuali ada keperluan dinas yang mendesak.(Ahy)