Press ESC to close

PTBJ Kembali Tolak Nilai Ganti Rugi Lahan Pelabuhan Patimban

  • May 21, 2019

DEJABAR.ID, SUBANG – Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang serta Kemenhub kembali mengundang warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan Pelabuhan Patimban. Warga diundang untuk melakukan Musyawarah bentuk ganti kerugian di Aula Kecamatan Pusakanagara kemarin (20/5/2019).
Meski demikian, jalannya musyawarah sempat diwarnai aksi protes dari warga yang tergabung dalam Paguyuban Tani Berkah Jaya (PTBJ) yang menolak undangan musyawarah bentuk ganti kerugian. Sebab menurut Paguyuban, hingga saat ini anggota Paguyuban masih belum menandatanganu warkah atau berkas kepemilikan tanah.
“Kita belum menandatangani warkah, kita punya itikad baik untuk datang karena pemerintah juga mengundang, tapi sampai disini malah disatukan yang sudah tanda tangan warkah dengan yang belum, ini kan rancu,” kata Ketua Paguyuban Arim Suhaerim.
Paguyuban sendiri kata Arim, menolak undangan ini karena disebutkan sebagai musyawarah ganti kerugian tahap II. Sedangkan hingga saat ini pihaknya masih belum mendandatangani warkah.
“Paguyuban ingin mekanisme dijalankan dengan benar, pemerintah harus sabar menunggu masyarakat berpikir untuk menandatangani warkah dulu. Bagikan dulu harga yang ada diundangan tadi, temanya pun sosialisasi bukan bentuk ganti kerugian,” ucap Arim.
Arim menyebut, jika kondisi ini terus berlanjut, ia dan anggotanya akan kembali melakukan pengaduan pada Komnas HAM serta Ombudsman. Namun bila nantinya ganti rugi sampai dikonsinyasikan, pihaknya juga akan menyiapkan kuasa hukum untuk melakukan gugatan.
“Nanti akan kita laporkan lagi ke Komnas HAM dan Ombudsman seperti kemarin. Kalau sampai konsinyasi kita juga akan siapkan lawyer berikut didampingi PSP3 IPB,” bebernya.
Lalu salah satu petani yang tergabung dalam paguyuban Nursedi mengatakan, pemerintah harus bisa mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan menempuh prosedur sesuai aturan.
“Masyarakat inginya tuh reappraisal atau dinilai kembali harganya, kaji ulang harga tersebut,” ungkapnya.
Ia sendiri tidak ingin proses pembebesan lahan ini seakan-akan dipaksakan. Sebab hal itu berkaitan dengan hak-hak yang dimiliki oleh pemilik lahan.
“Kalau pemerintah mau paksakan, tinggal tembak saja saya, tinggal ambil saja tanahnya, sudah beres selesai kalau cara seperti itu. Jadi mau engga pemerintah melayani masyarakat,” bebernya.
Menanggapi hal ini, PPK Pengadaan Tanah Kemenhub Ngatiyo SIP menuturkan, undangan musyawarah ini dilayangkan berdasarkan arahan dari pimpinan serta rekomendasi dari TP4D. Ia mengungkapkan, selama ini proses yang dilakukan juga telah menempuh prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Soal sosialisasi dan musyawarah, sebelumnya waktu di pertemuan di Harper dengan Paguyuban sudah disepakati, kita umumkan harga dulu untuk mereka (paguyuban) tapi kemarin setelah diundang, mereka ada tapi tidak masuk. Hari ini diundang lagi tidak mau juga, tapi nanti ada musyawarah lagi kita undang lagi” kata Ngatiyo.
Mengenai proses mekanisme musyawarah bentuk ganti kerugian sendiri, Ngatiyo menyebut pengumuman harga bisa dilakukan tanpa harus menandatangani warkah, termasuk dalam kasus Paguyuban.
“Warkah itu sebenarnya surat pernyataan bahwa itu ada orang yang menguasai bidang itu, untuk direview itu harus ada warkahnya. Ini diumumkan dulu kan permintaan dari Paguyuban ingin tahu dulu harganya,” bebernya.
Meskipun demikian, dalam musyawarah mendatang pihaknya akan kembali mengundang warga pemilik lahan lainnya termasuk anggota Paguyuban. Mengenai apakah ganti rugi akan dikonsinyasikan (dititipkan di pengadilan) atau tidak, Tim pengadaan tanah sendiri masih belum menentukan.
Nantinya akan melihat situasi dan kondisi musyawarah bentuk ganti kerugian yang akan datang. Dalam proses musyawarah sendiri, ada sebanyak 88 warga yang diundang baik pemilik lahan maupun penggarap. Hasilnya hanya 18 orang yang hadir dengan rincian 12 orang setuju dengan bentuk ganti rugi yang terdiri dari 5 orang pemilik lahan serta 7 orang penggarap. Sementara 70 orang lainnya tidak hadir yang mayoritas merupakan anggota Paguyuban.
Meski demikian jalannya musyawarah sendiri berjalan dengan lancar, usai membentangkan spanduk warga paguyuban meninggalkan Aula Kecamatan serta warga lain yang hadir dalam undangan tetap melaksanakan musyawarah ganti kerugian.(Ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *