Dejabar.id, Cirebon – Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon akhirnya memvonis terdakwa S (51), selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 M, karena perbuatannya yang telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Vonis tersebut dijatuhi oleh Hakim Ketua Setia Sri Maryana saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Kamis (5/8/2019).
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Ida Fatmawati, vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutannya, yakni 15 tahun penjara. Namun ternyata, putusan hakim di sidang yang ke 13 kali ini memvonis lebih ringan, yakni 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 M dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya untuk membayar restitusi senilai Rp 29 juta.
“Delapan tahun ini masih dipotong selama masa tahanan,” jelasnya usai sidang, Kamis (5/9/2019).
Ida menjelaskan, beratnya tuntutan yang diajukan kepada terdakwa, karena terdakwa tidak mengakui sendiri perbuatannya. Apalagi, terdakwa merupakan ayah tiri korban dan masuk sebagai keluarganya, sehingga dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, ancamannya ditambah sepertiga.
“Hakim bukan menolak, tapi hakim mengambil pertimbangan dari ancaman saya yang begitu tinggi, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa baru sekali,” tuturnya.
Usai sidang, terdakwa pun langsung digiring menuju sel tahanan. Tak ada yang bisa dia lakukan hanya menurut dibawa oleh petugas, dan mencoba membuang muka saat awak media meliput sidang putusan tes ut di Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon.
Seperti yang diinformasikan sebelumya, aksi pencabulan itu terjadi ketika korban yang biasa tinggal bersama S (35), ayah kandungnya di Subang, berlibur ke Cirebon dan tinggal bersama ibu kandungnya serta ayah tirinya saat Juni 2018 lalu. Terdakwa pun mengancam korban akan membunuh ibunya jika berani melapor. Namun, aksinya tersebut ketahuan, dan akhirnya terdakwa dilaporkan ke polisi.
Dengan hanya mendapatkan vonis selama 8 tahun dan denda Rp 1 M, S selaku ayah kandung yang juga mengawal jalannya sidang, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut, karena awalnya menuntut 15 tahun penjara. Namun, dia terpaksa menerima keputusan tersebut.
“Saya menerima keputusan tersebut,” pungkasnya dengan mata berkaca-kaca.(Jfr)
Leave a Reply