Press ESC to close

Dapat Raport Merah, KPU dan Bawaslu Terancam Dilaporkan ke DKPP

  • May 7, 2019

DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Tiga organisasi kemahasiswaan intra kampus yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyoroti kinerja penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu Majalengka dengan pandangan yang berbeda.
Sebelumnya, HMI Majalengka memuji kinerja KPU hingga memberikan penghargaan, sedangkan PMII dan GMNI malah memberikan raport merah atas penyelenggaraan pemilu di Majalengka yang dinilai buruk.
Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Majalengka, Oay Ashari mengatakan, pihaknya memberikan raport merah untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Majalengka, meski pihaknya memberikan apreasiasi atas penyelenggaran pemilu di Majalengka yang sudah dilakukan secara maksimal.
“Kami menilai kurang maksimalnya pengawasan Bawaslu terhadap proses pengawasan Pileg 2019 dengan maraknya money politik di beberapa wilayah di Majalengka yang diduga sengaja tidak diproses dengan berbagai alasan,” katanya, Selasa (7/5/2719).
Bukan hanya itu, GMNI juga menyanyangkan sikap Bawaslu Majalengka yang sampai hari ini tidak transparan ke publik, terhadap semua jenis temuan pelanggaran di lapangan, baik pelanggaran administratif maupun pidana.
Padahal kata dia, hal itu bertolok belakang dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Maka dari itu, pihaknya meminta Bawaslu Majalengka segera menindaklanjuti dan mempublikasikan pelanggaran-pelanggaran Pemilu 2019 di Majalengka. Begitu pun dengan kinerja KPU Majalengka yang tidak siap melaksanakan pemilu 2019.
“Di antaranya terlambatnya pendistribusian logistik, tidak selektifnya dalam perekrutan KPPS dengan menciderai aturan PKPU No. 3 Tahun. 2018,” paparnya.
Selain itu, lanjut dia, tidak maksimalnya KPU dalam menjalankan PKPU No.10 Tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
“Banyak masyarakat yang kaget dan kebingungan pada saat proses pencoblosan surat suara.Termasuk mandetnya anggaran tahapan-tahapan pemilu 2019, hingga berdampak demonstrasi ke KPU yang terjadi pada tanggal 5 April 2019,” paparnya.
Sementara itu, PMII Kabupaten Majalengka mengancam akan melaporkan seluruh komisioner Bawaslu Majalengka dan lima orang Komisioner KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP).
Ketua PMII Majalengka, Dede Sri Mulyati mengungkapkan, laporan sendiri dilatarbelakangi adanya dugaan pelanggaran kode etik dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya selaku penyelenggara pemilu.
“Kami PMII siap kembali melaporkan 5 komisioner KPU Majalengka dan 5 Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka ke DKPP serta PPK, PPS, Panwascam dan PKD se-Majalengka karena tidak profesional dalam bekerja,” ungkapnya.
Menurut dia, banyak persoalan dalam penyelenggara pemilu serentak ini yang dinilai lalai dari profesionalisme dan
tanggung jawab KPU maupun Bawaslu.
“Masalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini menjadi catatan kami. Belum lagi persoalan lainnya,” jelasnya.(jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *