Press ESC to close

Disnaker Kota Cirebon Pastikan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

  • May 22, 2019

DEJABAR.ID, CIREBON – Menjelang datangnya lebaran, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon memastikan semua perusahaan memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada seluruh karyawannya, sesuai ketentuan dari Kementerian. Salah satunya paling lambat H-7 Lebaran.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, pihaknya akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan yang ada di Kota Cirebon, yakni sekitar 200 lebih perusahaan. Tujuannya adalah memastikan pemberian THR bagi karyawannya.
Agus menjelaskan, monitoring mulai dilakukan sejak di pertengahan bulan Ramadan. Nantinya akan dicek, apakah sudah diberikan THR atau rencananya kapan. Asalkan, batas maksimalnya adalah 7 hari sebelum lebaran.
“Tapi kalau memang sudah disiapkan dananya, mereka bisa memberikan dari awal-awal,” jelasnya, Rabu (22/5/2019).
Agus menambahkan, pemberian THR juga harus proporsional. Artinya, masa kerja sekarang tidak sama dengan tahun sebelumnya. Kalau aturan sekarang, masa kerja satu bulan, sudah berhak mendapatkan THR. Namun berbeda dengan karyawan yang sudah satu tahun bekerja, mereka berhak mendapatkan THR satu kali gaji.
“Meskipun baru bekerja sebulan, tetap bisa mendapatkan jatah THR dari perusahaan,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon juga membuka posko pengaduan THR. Fungsinya adalah sebagai tempat untuk melapor bagi para karyawan, apabila perusahaan tempatnya bekerja terlambat atau belum menyalurkan THR.
“Karyawan bisa melapor ke kantor kami atau ke UPT Pengawas Ketenagakerjaan Cirebon apabila perusahaan tempatnya bekerja terlambat menyalurkan THR,” pungkasnya.(Jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *