DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Gara-gara melakukan aksi protes terkait keberadaan kandang sapi PT Agro Ternak Mandiri milik Nurhapid yang di duga menimbulkan pencemaran limbah baik air maupun udara dengan cara menutup akses jalan menuju ke kandang sapi. Kini, beberapa warga Dusun Sukamaju Rt 05/08 Desa Sukamaju Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu kini dipanggil penyidik Satreskrim Polres Ciamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya, warga menuntut agar pengusaha penggemukan sapi memperhatikan kondisi jalan desa yang mulai rusak, serta pengelolaan limbah kotoran sapi sesuai prosedur. Namun aksi yang dilakukan warga itu berujung laporan dari pihak pemilik kandang sapi ke pihak berwenang.
Hal tersebut dibenarkan oleh beberapa warga serta tokoh masyarakat, Darsa Surdajat saat menyampaikan terkait pemanggilan oleh pihak Kepolisian kepada Pengacara LBH SIKAP.
“Kami menutup sementara akses jalan agar pengusaha kandang sapi memperhatikan jalan yang sudah rusak serta tidak adanya penambahan sapi, kalau untuk pakan warga juga mempersilahkan masuk ke kandang dengan menggunakan sepeda motor jangan pakai truk,” sebutnya.
Terkait dugaan pencemaran limbah kotoran sapi, kata dia, pihaknya sempat melaporkan hal itu kepada pihak berwenang dan bahkan lokasi pembuangan limbah kotoran sapi yang ada di sebrang kandang tepatnya dekat sungai Ciseel sudah dipasang Police Line.
“Padahal sudah di pasang police line tapi aktivitas masih terus jalan, dan anehnya lagi sekarang ada beberapa warga yang di mintai keterangan oleh polisi,” cetusnya.
Adapun isi surat undangan permintaan keterangan yang dilayangkan dari Penyidik Sat Reskrim Polres Ciamis sebagai berikut : Laporan Polisi Nomor: LP/42 l B / ll / 2019 / JBR / Res CMS, tanggal 16 Februari 2019. Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas. / 100 / ll / RES. 1. 24/ 2019 / Res, tanggal 16 Februari 2019.
“Dalam surat tersebut, warga dituding melakukan dugaan tindak pidana mempropokasi atau melakukan penghasutan dan atau ancaman terhadap warga masyarakat yang di lakukan oleh Sdr. DARSA Dkk. dan melakukan pemblokiran jalan masuknya bahan pakan ternak dengan adanya kejadian tersebut ternak sapi tidak mendapatkan makanan, terjadi pada Sabtu 09 Februari 2019 sekira jam 11.30 WIB, bertempat di desa RT 05 RW 08 Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, padahal warga sudah lebih dulu melaporkan pencemaran limbah tapi tidak ada tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan menyesalkan sejumlah warga menjadi terlapor dan sudah beberapa kali dipanggil pihak kepolisian.Padahal, warga tersebut tengah memperjuangkan soal pencemaran lingkungan hidup yang merugikan orang banyak.
“Kenapa jadi warga ini malah dilaporkan? Saya ingin tahu pengaduan laporan ke polisinya terkait apa?” tanya Iwan.
Menurut Iwan, sejak warga melakukan aksi protes hingga berujung ke pihak kepolisan dan sudah ada 7 orang warga yang diadukan kepihak kepolisian oleh pihak pemilik kandang sapi.
“Sebelum Pemilu sudah ada 3 orang yang dimintai keterangan oleh pihak penyidik, sementara yang 4 orang lagi baru menerima surat undangan,” pungkasnya.(dry)
Leave a Reply