Dejabar.id, Cirebon – seorang pria digugat cerai wanita berinisial FS ke Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon. Padahal, dia tidak merasa melakukan pernikahan.
Pria yang merupakan warga Jakarta tersebut, geram lantaran FS diduga mengincar harta gono-gini, hingga nekat membuat surat-surat penikahan asli tapi palsu alias aspal.
Kemudian, pria Jakarta tersebut melaporkan FS ke Mabes Polri dengan nomor LP/B/0344/2019/BARESKRIM Tanggal 4 April 2019 dengan laporan pemalsuan data pernikahan.
Sebelumnya, pria ini diketahui sebagai penopang kehidupan FS. Dia pun tidak terima atas sikap FS yang berupaya mendapat status sebagai istri sah. Terlebih, dalam tuntutan cerai salah satunya karena adanya pihak ketiga.
Sedangkan yang dimaksud FS sebagai pihak ketiga, merupakan istri sah pria Jakarta tersebut yang terdaftar secara negara.
“Saya pernah diminta untuk menjadi pengacara FS, tapi saya tidak berminat. Silahkan cek ke KUA Mundu, menurut saya begitulah,” ujarnya pria asal Jakarta tersebut yang enggan disebutkan namanya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Sumber beberapa waktu lalu.
Sementara di pihak FS, dirinya bersikukuh bahwa pernikahannya dengan pria asal Jakarta tersebut sah dan terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon. Atas dasar surat KUA itulah yang membuat FS dilaporkan pria asal Jakarta tersebut.
FS pun mengklaim keaslian dokumen negara yakni surat-surat nikah yang tercantum di Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon.
“Sekarang gini, kalau dikatakan tidak asli surat-surat nikah saya, kenapa saya bisa mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, coba cek ke KUA Mundu, liat nomor registrasinya,” tutur wanita berhijab ini.
Dari penelusuran, tim mencoba mencari tahu kebenaran surat tersebut, Namun, Kepala KUA Mundu yang sempat menangani persoalan tersebut kini telah dipindah tugaskan di wilayah Depok Jawa Barat.