Hari Ini Samsat Keliling Hadir di Terminal Rajagaluh, Berikut Jadwal SIM Keliling Sepekan Terakhir Ini


DEJABAR.ID, MALENGKA-Layanan mobil Samsat Keliling (Samling) Majalengka pada Selasa (11/12/2018) berada di Terminal Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Samsat Keliling itu melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor warga.
“Masyarakat di Kecamatan Rajagaluh dan sekitarnya bisa membayar pajak kendaraannya di mobil Samsat Keliling tersebut,” kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Majalengka, Asep Cucu, didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan, Doni Firyanto.
Menurut dia, layanan mobil Samsat Keliling tersebut, beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB dan akan berlangsung hingga Rabu (12/12/2018).
“Melalui layanan tersebut, anda tidak perlu ke Samsat Induk,” ungkapnya.
Pasalnya, kata dia, layanan ini bersifat mobile dan menuju ke beberapa lokasi yang telah dijadwalkan. Petugas pun siap membantu proses pembayaran pajak sepeda motor ataupun mobil milik warga.
Persyaratan yang harus dibawa ialah fotokopi STNK dan fotokopi KTP masing-masing satu lembar. Selain itu, pemohon wajib melampirkan STNK asli dan KTP asli yang masih berlaku.
“Untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat yang perlu dilampirkan, anda bisa langsung menghubungi petugas di lokasi,” jelasnya.
Sementara itu, tak hanya Samsat Keliling di lokasi tersebut, juga tersedia Mobil SIM Keliling Polres Majalengka. Namun, untuk jadwal SIM keliling akan beroperasi pada Kamis (13/12/2018) mendatang.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Atik Suswanti menambahkan, layanan SIM keliling tersebut hanya untuk proses perpanjangan.
“Khusus untuk perpanjangan SIM A dan C saja. Kalau di Terminal Rajagaluh, Majalengka, mobil SIM Keliling sudah digelar kemarin, Senin (11/12/2018) dan akan hadir lagi, pada Kamis (13/12/2018), mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB,” ujarnya.
Kendati demikian, sambung Kasat Lantas, Mobil SIM Keliling juga akan hadir di area Car Free Day, alun-alun Majalengka, setiap hari Minggu dan dibuka sekitar pukul 07.00 WIB hingga 09.00 WIB.
“Persyaratan untuk perpanjangan SIM A dan C tersebut, cukup membawa fotokopi KTP dan SIM yang akan diperpanjang,” tukasnya. (jja)


Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube and Vimeo Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format