DEJABAR.ID, TASIKMALAYA – Di hari peringatan Korupsi internasional 10 Desember 2018, dua orang mantan kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat tersandung tindak pidana korupsi dana desa. Kasus keduanya ditangani unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polresta Tasikmalaya.
Dalam rilis yang digelar di Mapolresta Tasikmalaya, Senin siang (10/12/18), Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Maruf menyatakan kedua tersangka merupakan mantan kepala desa.
Knd kepala Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu periode 2011-2017 diduga menyalahgunakan wewenang bantuan keuangan infrastruktur dasar pedesaan dari pemprov jawa barat untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara dinilai mencapai 100 juta rupiah.
Satu lagi Afn Kades Indrajaya tahun 2011-2017 di Kecamatan Sukaratu diduga melakukan pemotongan anggaran APBN dan APBD Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp354.600.000 dari total Rp698.800.267. Alasanya pemotongan dilakukan untuk kebutuhan pemerintahan kelembagaan desa serta kepentingan sendiri.
“Hari anti korupsi sedunia ini Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan dua oknum mantan kades, modusnya memotong dan menyalahgunakan uang negara,” ungkap AKBP Febry rilis di Mapolresta Tasikmalaya.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dokumen, bukti transfer senilai 30 juta rupiah, serta uang lima belas juta rupiah.
“Barang bukti juga kita amankan yah dari keduanya, salah satunya bukti transfer 30 juta rupiah,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kedua mantan kades tersebut  dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3  undang undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi/ dengan hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup/ dan paling singkat minimal empat tahun.(Ian)