Press ESC to close

Indonesia Darurat Sampah Plastik?

  • December 6, 2018

DEJABAR.ID-Keberadaan sampah plastik di Indonesia dianggap semakin mengkawatirkan. Sebab, produksi sampah setiap hari meningkat seiring dengan aktivitas jual beli masyarakat Indonesia yang tinggi dengan menggunakan media plastik.
Dilansir dari Detik.com, Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dari 100 toko/gerai anggota APRINDO selama 1 tahun menghasilkan 10,95 juta lembar sampah kantong plastik atau seluas 60 kali lapangan sepakbola.
Indonesia Solid Waste Association mengungkapkan, jumlah produksi sampah plastik Indonesia sekitar 5,4 juta ton per tahun. Hal ini dianggap akan menjadi bom waktu bagi anak cucu di masa depan.
Pada kenyataannya, penyebaran sampah plastik memang menjadi dilema karena sulit diatasi. Dikatakan Umar Baihaqki, dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta, dari Laman Detik.com, dari Februari hingga Maret 2016, konsumen yang hendak menggunakan kantong plastik di toko-toko ritel harus membayar minimal Rp 200. Hasilnya diklaim terjadi penurunan penggunaan kantong plastik sekitar 55% selama tiga bulan penerapannya di 23 kota.
Namun pembatasan kantong plastik itu membutuhkan payung hukum. Uji coba kantong plastik berbayar pada 2016 tidak berlanjut karena asosiasi pengusaha menghendaki ada landasan hukum yang kuat setara dengan peraturan menteri.
Akhir-akhir ini, untuk menjawab problem tersebut, pemerintah berencana untuk menerapkan cukai plastik pada 2019. Panitia Antar Kementerian yang tengah mempersiapkan regulasi teknis terdiri dari KLHK, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Kabar terakhir, penerapan cukai plastik hanya dikenakan pada produk plastik kresek. Produk kemasan seperti botol plastik tidak dikenakan cukai karena ada kekhawatiran dampak cukai tersebut bagi perkembangan industri.(red/detik)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *