CIREBON,- Pemerintah Kabupaten Cirebon akan memberikan sanksi terhadap para penjual, yang masih menjual minyak goreng dengan harga tidak sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
Hal tersebut menyusul adanya peraturan dari Kementerian Perdagangan RI, yang telah menyesuaikan harganya senilai Rp. 14.000per liter sejak Rabu (19/1) lalu.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan terus memantau perkembangan harga minyak goreng di pasaran setiap hari.
Dirinya memastikan bahwa semua penjual yang ada di Kabupaten Cirebon, sudah menerapkan harga sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat, yakni Rp 14.000 per liter.
“Kalau tidak sesuai akan ada sanksinya bisa dibekukan ijin usahanya,” jelasnya, Jumat (21/1).
Dari hasil monitoring langsung di lapangan, lanjut Imron, harga minyak goreng di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Cirebon, memang belum ada penurunan.
Pasalnya, mereka membelinya pada waktu harga yang masih tinggi.
Meskipun begitu, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan waktu keleluasaan harga pedagang di pasar tradisional, dalam jangka waktu satu minggu.
“Setelah itu mereka pun harus mengikuti harga dari kebijakan pemerintah,” tegasnya. (*)