DEJABAR, MAJALENGKA – Masker menjadi yang penting yang harus digunakan di tengah pandemi Covid-19. Bahkan beberapa wilayah di Indonesia memberikan aturan bagi pengendara atau siapa pun yang ingin keluar harus menggunakan masker.
Jika tidak menggunakan masker, bisa saja mereka ditegur atau diberikan peringatan. Seperti di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Para pengguna jalan diberhentikan satu persatu oleh petugas gabungan (tiga pilar) yang terdiri dari Polres Majalengka, TNI, Satpol PP dan Dishub.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso yang terjun langsung razia masker di Jalan Raya KH. Abdul Halim Majalengka, tepatnya di Bunderan Munjul dan depan GGM Majalengka, Selasa (18/8/2020).
Kapolres menjelaskan, bahwa bagi pengendara yang kedapatan tidak memakai masker, selain diberikan peringatan juga sekaligus diberikan masker gratis.
“Pembagian masker gratis yang kita bagikan kali ini, sedikitnya ada 3.500 pcs masker. Ini dalam rangka untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19,” Katanya.
Menurut Kapolres, kegiatan tersebut, bertujuan untuk menyadarkan dan mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan. “Target kita agar tidak ada lagi warga Majalengka yang terpapar Corona,” Ucapnya.
Penerapan menggunakan masker disampaikan Kapolres, bahwa pihaknya juga telah memerintahkan kepada para Kapolsek jajarannya dan tim gugus TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub untuk membagikan masker gratis kepada warga masyarakat Kabupaten Majalengka.
“Ini juga sesuai Inpres no. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Salah satunya, berlaku pada tempat umum lainnya yang melibatkan banyak orang agar tetap menggunakan masker,” Jelasnya.
Selain itu, ditambahkan AKBP Bismo, bahwa pihaknya tak bosan-bosan menyampaikan kepada warga tentang pentingnya sosial distancing, jaga jarak dan memakai masker serta rajin cuci tangan bagi seluruh warga Majalengka. “Mari kita patuhi disiplin protokol kesehatan agar dapat memutus mata rantai Covid-19 ini,” Imbaunya. (Jfn)