Press ESC to close

Kesadaran Daftar Wajib Pajak di Pangandaran Tergolong Masih Rendah

  • January 18, 2019

DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Kesadaran warga dalam mendaftarkan sebagai Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Pangandaran tergolong masih rendah. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Bidang Pendataan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Asep Rusli.  pihaknya mencatat hingga saat ini sebanyak 98 Objek Pajak (OP) dari 37 pemilik lahan parkir yang sudah mendaftar sebagai Wajib Pajak (WP).
“Kesadaran masyarakat untuk mendaftar masih rendah dan itu jadi penyebab utama, karena sebanyak 98 OP itu pasti tiap WP mempunyai lebih dari satu, perkiraan kami masih banyak yang belum daftar,” ujarnya kepada Dejabar.id, Jumat (18/01/2019).
Kendati demikian, kata Asep, pihaknya akan terus berupaya melakukan pendataan para pemilik lahan parkir yang belum mendaftarkan menjadi wajib pajak dengan cara jemput bola turun kelapangan.
“Kami juga selalu melakukan pendekatan terlebih dahulu terhadap calon wajib pajak dan memaparkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan bagi pemilik lahan parkir, agar mereka paham sekaligus ingin mendaftar,” paparnya.
Asep menuturkan, bahwa pajak itu merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung program pembangunan yang dirancang pemerintah daerah.
“Sasaran kami terhadap mereka yang memiliki lahan parkir di depan toko, warung, bank dan juga lahan parkir yang benar-benar dikelola dengan profesional,” ucap Asep.
Asep menambahkan, pihaknya akan terus menyisir kedaerah pedalaman, diantaranya Kecamatan Langkaplancar, Cigugur, Padaherang dan daerah lainnya.
“Wajib pajak lahan parkir yang paling banyak berada di kawasan Pangandaran dan Cijulang,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran BPKD Kabupaten Pangandaran, Idi Kurniadi mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (perda) No 1 Tahun 2018 Pasal 6 tentang pajak parkir adalah, wajib pajak harus membayar 30 persen dari pendapatan. Dan itu tidak boleh lebih atau kurang dari 30 persen.
“Dalam penarikan pajak dari berbagai sektor harus kerja ekstra, sebab sangatlah sulit. Sehingga, perlu adanya keuletan bagi kami agar para wajib pajak ingin mengeluarkan persenan-nya dari pendapatan,” singkatnya. (dry)
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *