DEJABAR.ID, BANDUNG – Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bandung, Dadang Supriyatna bersama dinas dan instansi pemerintahan Kota Bandung menggelar rapat Perubahan Platform Anggaran Sementara (PPAS) di ruang Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD kota Bandung pada Senin, (17/9/18).
Rapat PPAS DPRD kota Bandung merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah Kota Bandung kepada Masyarakat atas anggaran dana yang akan digunakan untuk pembelanjaan, pelaksanaan, dan pembangunan kota Bandung.
Sebelum disahkannya hasil rapat PPAS laporan akan diserahkan terlebih dahulu saat sidang paripurna yang digelar pada Rabu, (19/09/18) pukul 16.00 WIB dihadiri oleh seluruh anggota dewan serta masyarakat umum.
Undang-undang PPAS beserta hasil rapat PPAS yang telah disetujui akan disahkan pemerintah kota Badung sebelum pengangkatan walikota dan wakil walikota kota Bandung periode 2018/2023 di gedung Merdeka, Kamis (20/09/18).
“Meskipun tinggal beberapa hari disahkannya anggaran PPAS, pertanggungjawaban dalam penggunaanya harus secara transparan supaya warga kota Bandung tetap memiliki keparcayaan terhadap DPRD dan pemerintah Kota Bandung terkait hal-hal yang telah diatur undang-undang,” Ujar Ketua DPRD kota Bandung Isa Subagjda saat rapat PPAS.
Isa juga menjelaskan, besar kecilnya anggaran dana harus tetap transparan dalam pertanggungjawanban kepada warga kota Bandung serta antara legislatif dan eksekutif harus bersama membangun sinergitas tidak terbatas dalam pembangunan kota Bandung. (iwn)
Leave a Reply